, Yogyakarta - Bendera merah putih bukan sekadar kain dua warna yang dijahit menjadi satu. Lebih dari itu, bendera merah putih merupakan simbol kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, penggunaan bendera merah putih atau Sang Saka Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini adalah hal-hal yang diatur di dalam peraturan UU tersebut:
1. Ukuran
Advertisement
Bendera merah putih tidak boleh dibuat asal-asalan. Tedapat ketentuan ukuran yang harus diikuti.
Baca Juga
Bendera merah putih harus dibuat dari kain yang tidak mudah luntur. Ukurannya pun juga harus diperhatikan, yakni ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
Sementara itu, sisi merah dan putih berukuran sama. Berikut ini merupakan ketentuan ukuran sesuai penggunaannya:
a. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
b. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
c. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
d. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
e. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
f. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
h. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
i. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Aturan pengibaran
Sama halnya dengan ukuran, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih juga harus mengikuti ketentuan UU. Memasang bendera harus setelah matahari terbit dan sebelum matahari terbenam.
Namun dalam kondisi tertentu, dibolehkan untuk dipasang pada malam hari. Sementara itu, pengibaran bendera setiap peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, wajib dilakukan semua warga negara tanpa terkecuali.
Kemudian, bendera juga wajib dipasang di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. Apabila ada yang tidak mampu membeli bendera, maka negara wajib memberikannya secara cuma-cuma.
Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, serta penutup peti jenazah. Khusus untuk berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Namun bukan untuk masyarakat umum, ketentuan ini hanya berlaku bagi presiden, menteri, pejabat negara, anggota DPR, dan pejabat daerah yang wafat. Sementara bendera merah putih sebagai penutup jenazah hanya berlaku bagi presiden, pejabat negara, pejabat daerah, TNI, anggota kepolisian, dan warga negara yang dianggap berjasa.
3. Larangan
Sebagai simbol negara, Warga Negara Indonesia (WNI) harus menjaga martabat bendera merah putih. Beberapa larangan tentang bendera merah putih juga telah diatur dalam UU, yakni tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Selain itu, bendera merah putih dilarang dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Terakhir, tidak boleh menjadikan bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
(Resla Aknaita Chak)
Terkini Lainnya
Rakyat Indonesia Wajib Tahu, Ini 6 Hal di Balik Sang Saka Merah Putih
5 Wisata Air Terjun di Jawa Tengah, Harga Tiketnya Ada yang Cuma Rp5.000
Sego Wiwit, Sajian Petani Sebelum Menanam Padi untuk Hormati Dewi Sri
2. Aturan pengibaran
Yogyakarta
HUT RI ke-77
berita yogyakarta
berita yogyakarta hari ini
Sang Saka Merah Putih
Bendera Merah Putih
HUT ke-77 RI
HUT Kemerdekaan RI
merah putih
Rekomendasi
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Jelang Rilis, Lee Seung Hoon Bagikan Tracklist Album MY TYPE
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Comeback Jepang, TXT Rilis Album Chikai
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Gempa Magnitudo 4,8 Terasa di Sinabang Aceh
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan