, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang belum menerima pelimpahan berkas penyidikan kasus Nikita Mirzani, dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota. Semenjak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), hampir satu bulan pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas kasus tersebut.
"Informasi sementara yang saya terima, kami (Kejari Serang) belum menerima pelimpahan berkas (Nikita Mirzani) dari Polresta Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kejari Serang akan berkirim surat ke Sat Reskrim Polresta Serang Kota untuk menanyakan kasus tersebut, jika penyidik belum melimpahkan berkas penyidikan dalam waktu satu bulan.
Jawaban dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota akan menjadi pegangan Kejari Serang dalam mengambil langkah selanjutnya. Pihak kejaksaan kini masih menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"Setelah satu bulan dikirimnya SPDP oleh penyidik, maka kami akan bersurat apabila tidak ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas perkara," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani tersangkut kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Kemudian kasus itu menjadi ramai ketika personil Sat Reskrim Polresta Serkot mendatangi rumah wanita yang kerap dipanggil Nyai itu pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian kedatangan polisi itu diunggah ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Usai ramai, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).
Usai itu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik, bernama AKP David Adhi Kusuma.
Dalam surat tersebut tertulis Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Kepolisian mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6/2022).
Selanjutnya, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Sejak diterimanya surat tersebut, kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota.
Simak video pilihan berikut ini:
Nama Dito Mahendra tengah jadi perbincangan. Lantaran disebut membuat kediaman Nikita Mirzani disambangi polisi. Nikita dilaporkan atas dugaan tindak penistaan dan fitnah. Sosok bernama lengkap Mahendra Dito Sampurno diketahui merupakan pengusaha.
Terkini Lainnya
Dito Mahendra Kaget Saat Dibilang Penipu Oleh Nikita Mirzani Padahal Tak Kenal
Nikita Mirzani Bongkar Kejanggalan Kasus Dito Mahendra, dari Misteri Surat Tersangka Hingga Papan Bunga
Indonesia Police Watch: Polresta Serang Tak Boleh Kalah dari Nikita Mirzani
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
Kejari Serang
kejaksaan
Polresta Serang Kota
Dito Mahendra
Nindy Ayunda
UU ITE
Polda Banten
Rekomendasi
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Vadel Badjideh Ngaku Sudah Putus dari Lolly: Jangan Sangkut Pautkan Lagi Gue Sama Dia!
Nikita Mirzani Kembali Sentil Marshel Widianto Maju Calon Walikota Tangerang Selatan
Nikita Mirzani Diduga Sindir Robby Purba: Miris, Lebih Penting Peri Kehewanan Ketimbang Kemanusiaan?
Nikita Mirzani Sebut Robby Purba Harus Tanggung Jawab Buntut Security Dipecat karena Pukul Anjing
Lolly Anak Nikita Mirzani Ultah ke-17, Pamer Kado Cincin Berlian dari Vadel Badjideh Bilang I Love You
Andri Mashadi Dulu Figuran Dewi Perssik, Kini Digoda Nikita Mirzani dalam Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa
6 Potret Terbaru Nikita Mirzani Banjir Pujian Disebut Mirip Angelina Jolie, Netizen: Lolly Pasti Menyesal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024