uefau17.com

Polresta Banyumas Tilang 2.500 Pengendara, Sandal Jepit? - Regional

, Banyumas - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, pada tanggal 13-19 Juni 2022 menindak sebanyak 2.500 pelanggar selama Operasi Patuh Candi yang digelar mulai 13-26 Juni 2022 .

"Operasi Patuh Candi yang akan digelar 13-26 Juni 2022 itu, kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Bobby Anugrah Rachman di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, dikutip Antara.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, kata dia, pihaknya tidak melaksanakan tilang secara manual melainkan menggunakan "Electronic Traffic Law Enforcement {ETLE)".

Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas untuk menggunakan kamera pemantau (CCTV) milik Dinhub yang tersebar di sejumlah titik dalam melaksanakan penilangan secara elektronik tersebut.

"Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan," kata Kapolresta.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemotor Mendominasi

Sementara itu, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan berdasarkan data sementara pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan hingga tanggal 26 Juni 2022, pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-19 Juni 2022.

Menurut dia, pelanggaran tersebut didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot "brong" atau bising.

"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot 'brong' karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan. Kami juga menggunakan aplikasi 'Mobile Sigap', yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera 'handphone' yang sudah ada aplikasi 'Mobile Sigap'," katanya.

Terkait dengan adanya kabar jika pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang, dia memastikan tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sandal jepit merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat