uefau17.com

Deklarasi Khilafatul Muslimin 2 Kali Ditolak Warga Banten - Regional

, Serang - Organisasi Khilafatul Muslimin pernah ingin mendeklarasikan diri di Ibu Kota Banten sebanyak dua kali, tetapi ditolak warga. Mereka juga mendatangi kantor polisi untuk meminta izin. Setelah berkoordinasi dengan MUI setempat, pihak kepolisian pun juga menolaknya.

Deklarasi itu rencananya akan dilakukan pada akhir tahun 2021 silam, sekitar bulan November atau Desember di sekitar Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten, dan ditolak warga.

"Khilafatul Muslimin di Provinsi Banten, akhir tahun 2021 itu di Pasar Rau. Mereka sudah minta izin kepada masyarakat untuk bermarkas di Kota Serang, kemudian masyarakat melakukan penolakan. Mereka sempat mendatangi kantor polisi setempat, kepolisian berkonsultasi dengan MUI Kota Serang, MUI Kota Serang memberikan jawaban bahwa itu tidak dapat diperkenankan," kata Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin, melalui selulernya, Selasa (07/06/2022).

Sekitar lima tahun lalu, Khilafatul Muslimin asal Lampung juga pernah datang ke Kota Serang, Banten, untuk tujuan mendirikan kepengurusan, tetapi juga ditolak oleh masyarakat. Kala itu, mereka berniat mendeklarasikan diri di salah satu masjid di ibu kota Banten. Beruntung peristiwa itu tidak terjadi.

"Kemudian itu tidak jadi deklarasi, karena masjidnya tidak mengizinkan untuk berkegiatan mereka. Dan terimplikasi mereka itu berasal dari Lampung," terangnya.

Amas Tajudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Serang menilai, penolakan yang dilakukan warga karena Khalifatul Muslimin terindikasi kuat untuk mengganti ideologi Pancasila.

"Khilafatul Muslimin itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pimpinan Khilafatul Muslimin Dbawa Ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila. Selasa sore, 7 Juni 2022, dia sudah sampai di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan atas kasus terorisme sebanyak dua kali, yakni 3 tahun dan 13 tahun. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, penyidik bersama ahli agama Islam dalam hal ini literasi Islam dan ideologi Islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun Youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.

Polisi menduga kuat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat