, Bandung - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dengan begitu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya di Cirebon, batal.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2," tutur Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Dodi menjelaskan, pihak Kejati Jabar telah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang memberikan petunjuk kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 atas nama tersangka Nurhayati.
Tak hanya itu, eksaminasi juga telah dilakukan oleh tim eksaminasi pidana khusus Kejati Jabar secara maraton sejak 25 Februari 2022, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pertama telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada penuntut umum Kejari Cirebon pada 1 Maret 2022.
"Kedua, Kajari Kabupaten Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tintdak pidana atas nama tersangka N," tutur Dodi.
Ketiga, gelar perkara Kejari Cirebon terhadap penyerahan tahap II.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," ujar Dodi.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya karena dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Cirebon. Sebabnya, Nurhayati mengaku dirinya merupakan salah satu pelapor adanya dugaan korupsi tersebut.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap ada keadilan untuk Nurhayati Bendahara yang melapor korupsi dana desa malah jadi tersangka
Terkini Lainnya
Kabareskrim: Dugaan Korupsi Nurhayati Tak Cukup Bukti
Polemik Nurhayati, Kabareskrim: Jangan Sampai Orang Tak Bersalah Terancam Hukuman
Kabareskrim Sarankan Polda Jabar Segera Lakukan Tahap 2 Kasus Nurhayati
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Korupsi
Cirebon
SKP2
SKP2 Nurhayati
Nurhayati
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Dari Zimbabwe hingga Irak, Delegasi 24 Negara Bakal Hadir di Festival Asia Afrika di Bandung
Ratusan Juta Dana Nasabah Lenyap, Bank UOB Batam Langgar Peraturan OJK?
Sinopsis Mortdecai, Film Aksi Komedi Johnny Depp dan Gwyneth Paltrow
Penyumbang Devisa Ekspor Terbesar, Berau Coal Raih Custom Award 2024
Kompolnas Sebut 17 Polisi Langgar Prosedur di Padang: Sulut Rokok hingga Tendang Remaja
Melihat Pertumbuhan Pendapatan dan Laba PT JIEP dalam RUPS Laporan Tahunan 2023
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Imigrasi Enggan Salahkan Siapa pun Atas Peretasan: Sesama Bus Kota Tak Boleh Saling Menyalip
Ini yang Bikin Mitsubishi XForce Bisa Menggondol Penghargaan
Zulkifli Hasan Bagikan Rahasia Jadi Pengusaha Muda
Rambut Anda Pitak? Boleh Dicoba 10 Cara Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Morgan Stanley Ramal Suku Bunga Turun Awal September, Kemana Laju Pasar Kripto?
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
STY, Ivar Jenner, dan Justin Hubner Didenda AFC Buntut Kelakuan di Piala Asia U-23 2024, Berapa Nominalnya?
Respons Jeje Govinda Dikabarkan Bakal Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
Studi Ungkap Pasien Gagal Jantung yang Rutin Yoga Memiliki Jantung yang Lebih Kuat dan Aktif
Kumpulan Ayat Al-Qur'an Tentang Hari Kiamat, Jadi Pengingat untuk Umat Muslim
Rasakan Manfaatnya, Ini Cara Pakai Lidah Buaya untuk Rambut
Tanggapan Lion Air soal Kasus Koper Penumpang Diduga Dibobol Porter, Kerugian Mencapai Rp40 Juta
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Workshop Kliping Aneurisma Otak, Menyelamatkan Banyak Nyawa dari Stroke
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?