, Bandung - HW (36), menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena diduga mencabuli santriwati di bawah umur. Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir sembilan bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.
Saat ini, kasus pencabulan tersebut sudah masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dakwaan terdakwa HW diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, pencabulan yang dilakukan HW terjadi sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Berdasarkan informasi yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," ucap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali. "Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Pelaku pedofilia tertangkap basah tengah mencabuli dua orang bocah di sebuah gubuk dengan mengiming-imingi uang Rp 35 ribu. Kepada Polisi, Ia mengaku telah mencabuli 30 anak selama 2 tahun terakhir
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada 9 Bayi
![Bayi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/U8zctpb0i9512dXiR-LZSDA2nRE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1706371/original/090587900_1505113732-Bayi-Meninggal8.jpg)
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono mengatakan, HW (36), yang melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santri telah memiliki sembilan bayi hasil dari perbuatan bejatnya. Tak hanya itu, dua calon bayi dari korban cabul HW saat ini masih dalam kandungan.
"Totalnya, ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Riyono.
Selain sembilan bayi lahir dari para santri yang merupakan korban pencabulan HW, ada dua korban lagi yang kini tengah mengandung. Namun, hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir.
"Kemudian ada juga yang masih hamil," ucap Riyono.
Adapun berdasarkan fakta persidangan, hanya ada empat korban hamil dan melahirkan akibat perbuatan biadab HW. Namun, kemungkinan besar korban hamil lebih dari empat karena satu korban ada yang melahirkan lebih dari satu kali.
"Yang melahirkan ada empat," kata Riyono.
Dalam kasus ini, jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Korban Trauma Berat
![Ilustrasi Sidang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/si5i5k1iANR4BRr6Z4ZZKpqYCpM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3252402/original/085714700_1601363067-bill-oxford-OXGhu60NwxU-unsplash.jpg)
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Bandung Agus Mujoko mengatakan, persidangan kasus cabul terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil dengan terdakwa HW, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung, Selasa (21/12/2021) mendatang.
Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa.
"Pada 21 Desember akan sidang kembali. Agendanya, pemeriksaan saksi seperti dari polisi dan saksi ahli," kata Agus.
Agus menuturkan, 13 saksi korban pencabulan yang dilakukan HW sudah rampung disidangkan pada Selasa (7/12/2021). Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak tersebut berlangsung tertutup yang dipimpin majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Selama dihadirkan di persidangan, saksi korban turut didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Kita sudah antisipasi itu meski sidang berlangsung tertutup," ucap Agus.
Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Ada empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.
Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya 14 santri. Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," ujar Agus.
Terkini Lainnya
Guru Cabul di Pelalawan Ditangkap, Semua Korban Anak Laki-Laki
Simak video pilihan berikut ini:
Ada 9 Bayi
Korban Trauma Berat
Bandung
guru cabul
Guru Ngaji Cabul
Pesantren
guru cabuli santri
Pencabulan
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Keajaiban Nusa Penida, Perpaduan Wisata Alam dan Budaya lewat Barong Dance
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Kisah Hubungan Terlarang di Balik Temuan Potongan Jasad Bayi di Lamawohong
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus