, Pekanbaru - Hampir setengah tahun berkas perusahaan terduga pembakar lahan PT Berlian Mitra Inti (BMI) dirampungkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, perusahaan dengan areal terbakar puluhan hektare itu belum juga diadili hingga kini.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan korporasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sebagai tersangka. Sementara tersangka perorangan dari perusahaan tidak ada.
Advertisement
Baca Juga
Belum diadilinya korporasi penyumbang kabut asap ini karena berkasnya tertahan di jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau. Informasinya, berkas korporasi karhutla ini pernah mendapat catatan yang harus dilengkapi penyidik P-19.
Petunjuk dari jaksa ini ternyata sudah dipenuhi penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Namun berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.
Informasi dirangkum, penelitian berkas oleh jaksa peniliti hingga ada petunjuk (P-19) hanya diperbolehkan sekali saat ini. Ini sebagai antisipasi tidak ada P-19 berikutnya sehingga berkas suatu perkara tidak bolak-balik dari penyidik ke jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous SH membenarkan P-19 hanya diperbolehkan sekali. Dia menyebutnya kebijakan dari pimpinan atau Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi lambannya penanganan perkara.
Meski P-19 hanya sekali, pria disapa Marvel ini menyatakan berkas karhutla PT BMI belum dinyatakan lengkap. Ada beberapa hal yang meski dipenuhi penyidik sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
"Jadi jaksa peneliti mengirimkan surat ke penyidik, sifatnya koordinasi, bukan P-19 lagi," tegas Marvel.
Marvel mengakui surat koordinasi ini bersifat informal antara jaksa peneliti dan penyidik. Setiap ada kekurangan, jaksa akan mengirim surat ini kepada penyidik.
"Sifatnya koordinasi untuk melengkapi kekurangan," tegas Marvel.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Musim kemarau yang melanda Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat membuat 80 hektare lahan gambut terbakar. Terbatasnya peralatan pemadaman membuat api dengan cepat meluas dan merambat ke lahan perkebunan kelapa sawit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Berizin
Adapun berkas PT BMI dilimpahkan Reskrimsus Polda Riau pada 9 Juni 2021. Meski tidak ada tersangka perorangan, penyidik menyertakan pria inisial C yang mewakili perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Areal PT BMI yang terbakar ada 94,5 hektare. Kebakarannya terjadi pada tahun lalu di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah diminta keterangan, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.
Terkini Lainnya
Cerita Unik Pilkades Wonosari, Kompetitor Berkampanye untuk Calon Kades Lain
Ada Bunyi Ledakan di Ketapang, Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan
Polda NTB Buka Suara soal Hasil Pengamanan Gelaran WSBK Mandalika
Tidak Berizin
kebakaran lahan
karhutla
Perusahaan Pembakar Lahan
PT Berlian Mitra Inti
Polda Riau
Reskrimsus Polda Riau
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Kabar Duka, Wieteke Van Dort Penyanyi 'Geef Mij Maar Nasi Goreng' Meninggal Dunia
Viral di Medsos, 'Surfing' di Pintu Air Bendung Sungai Banjir Kanal Barat Semarang Jadi Hiburan Rakyat
Heboh Lina Mukherjee Disebut Hamil di Penjara, Berikut Klarifikasi Lapas Palembang
Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Hore, Kini Ada Perpustakaan Keren di Titik Nol Kabupaten Malaka NTT
Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Timur Laut
Ulang Tahun ke-28, Simak Fakta Menarik Wonwoo SEVENTEEN
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Bangunan di Pondok Pinang Kebakaran, 12 Unit Damkar dan 60 Personel Diterjunkan
AKI 2024 di Toba Jadi Katalisator Tingkatkan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Khofifah Jadi Pemilih Terakhir Coklit Pilkada di Jemurwonosari Surabaya
Kapolri: Walau Kasus Vina Sudah 8 Tahun Berlalu, Kami Memiliki Kewajiban Lakukan Pendalaman
Partisipasi Kedua, Gregoria Mariska Tunjung Usung Motivasi Ekstra di Olimpiade Paris 2024
Beralih ke Energi Bersih, Tahun Ini Kota Yogyakarta Akan Memiliki Jaringan Gas
Everything Everywhere All at Once Sukses Raup 7 Oscar, Kenali Para Pemerannya
Kunci Berteman Menurut Gus Baha
Status Turun Jadi Waspada, Pendakian Gunung Semeru Segera Dibuka?
Top 3 Berita Hari Ini: Mikha Tambayong Ungkap Alasan Tak Makan Nasi Bertahun-Tahun, Bukan karena Diet
Mendag Zulkifli Hasan Optimistis Tren Surplus Perdagangan Dapat Bertahan
Dibebani Target 4 Besar, Manajer Tim Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia Jelang Kejuaraan Voli Asia U-20 2024
KARA Akan Rilis Single Pra-rilis Hello dengan Anggota Penuh, Termasuk Suara Mendiang Goo Hara
The All New 5 BMW Resmi Diluncurkan di GIIAS 2024