, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap sindikat pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 ilegal tanpa harus disuntik. Sebanyak empat pelaku penyalahgunaan wewenang itu kini harus mendekap di balik jeruji besi.
Baca Juga
Advertisement
Keempat orang tersangka yang ditangkap Sub unit I dan V Dirkrimsus Polda Jabar yakni JR, IF, MY, dan HH.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar di media sosial dua hari sebelum beredarnya NIK Presiden Joko Widodo di media sosial.
Pada kasus pertama, 26 Agustus, polisi berhasil menangkap tersangka JR. Dari tersangka, polisi menemukan akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin.
"Pembuatan sertifikat vaksin ilegal tanpa suntik vaksin itu dihargai Rp100-200 ribu per sertifikatnya," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Dalam pengungkapan ini polisi menyita sembilan barang bukti sertifikat vaksin ilegal tanpa suntik vaksin.
Sementara, pada pengungkapan kasus kedua yakni pada 6 September 2021, polisi menangkap tiga tersangka yakni IF, MY dan HH. Modus yang dilakukan ketiganya serupa dengan JR, yakni menawarkan pembuatan sertifikat vaksin tanpa disuntik di media sosial.
Adapun para tersangka memungut biaya Rp300 per surat yang diterbitkan. Sampai saat ini, ketiga pelaku telah menerbitkan sertifikat vaksin ilegal sebanyak 26 kali.
Keuntungan yang didapat dari tersangka JR atas surat vaksin ilegal yang dikeluarkannya sebesar Rp1,8 Juta. Sedangkan dari tiga tersangka yakni IF, MY, dan HH sebesar Rp7,8 juta.
Pelaku JR dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf C Undang-undang Ri No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar. Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-undang RI no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp.12 miliar.
Sedangkan tiga pelaku IF, MY, dan HH pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1, 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun pidana.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dua Mantan Relawan Vaksinasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menuturkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus yang sama. Dua diantaranya merupakan eks relawan vaksin yakni JR dan IF, sedang MY dan HH merupakan pemasar yang menawarkan jasa pembuatan vaksin ilegal tersebut.
"Ini ilegal authorization atau penyalahgunaan wewenang aplikasi tersebut," ucapnya.
Arif menjelaskan, sertifikat vaksin ilegal ini dapat diterbitkan lantaran dua orang tersangka yang merupakan eks relawan vaksin itu memiliki akses dengan memasukan data pemesan saat proses vaksinasi.
"Karena tersangka ini dasarnya relawan saat vaksinasi sehingga memiliki akses. Beda kasus dengan ilegal akses kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," tuturnya.
Adapun setiap pemesan diminta membayar biaya sertifikat dengan nominal yang diatur para tersangka. Setelah pemesan memberikan data dan NIK, tersangka IF dan JR kemudian memasukkan data melalui website Primary Care.
"Pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu," kata Arif.
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menambahkan, sejumlah warga yang telah menggunakan jasa pembuat sertifikat vaksin ilegal, bakal turut dipanggil untuk penyelidikan.
"Yang kita sesalkan memang mereka ini sebelumnya dari relawan jadi mencederai relawan yang sebelumnya betul-betul menjadi relawan untuk kegiatan vaksinasi. Baik itu mereka yang menyalahgunakan dana yang menggunakan akan kita panggil," ujar Dofiri.
Terkini Lainnya
Cara Mengakses PeduliLindungi untuk Pemegang Sertifikat Vaksin COVID-19 Non-Indonesia
Tak Cuma Buat Unduh Sertifikat Vaksin, Simak Sederet Manfaat PeduliLindungi
Ulah Konyol 2 Pemuda Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu di Medsos, Begini Jadinya
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Dua Mantan Relawan Vaksinasi
sertifikat vaksin
Sertifikat Vaksin Ilegal
Polda Jabar
Sertifikat Vaksin Covid-19
Kriminal
Rekomendasi
4 Cara Cek Sertifikat Vaksin dan Download Tanpa Aplikasi, Gampang Banget
www.pedulilindungi.id, Website untuk Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 Tanpa Aplikasi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel