uefau17.com

Teganya, Dana Hibah Pesantren Banten Rp117 Miliar Dikorupsi - Regional

, Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES sebagai tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020. Nilai yang dikorupsi mencapai Rp117 miliar.

Kini, tersangka korupsi dana hibah pesantren ini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan intensif.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/04/2021).

Kejati Banten mengklaim sudah memantau dana hibah pesantren sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku ES menjadi tersangka korupsi pada dana hibah tahun 2020.

Kecurigaan Kejati Banten diperkuat dengan laporan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah ponpes.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Korupsi Dana Hibah Pesantren

"Sementara ini kami dalami lagi, untuk mencari lagi siapa yang bisa kita mintai pertanggung jawaban secara pidana. Kami juga sudah meminta keterangan ponpes," dia menerangkan.

Puluhan pimpinan dari ribuan pondok pesantren penerima dana hibah sudah dimintai keterangan. Termasuk penyaluran dan penerima bantuan ponpes tahun 2018 dan 2019 juga diperiksa, untuk mendalami kasus korupsinya.

Tersangka ES diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong," dia mengungkapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat