, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Indra Jaya, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selama berlangsung, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak itu terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala.
Sebelum persidangan ditutup Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH, Yan Prana Indra Jaya, menyatakan menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau. Dia menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
Dalam dakwaan, JPU Kejati Riau Hendri Junaidi dan Himawan Putra, menyebut Yan Prana Indra Jaya melakukan korupsi di Bappeda Siak dari tahun 2013-2017. Tak sendirian, perbuatan memperkaya diri itu dilakukannya bersama Dona Fitra (berkas terpisah), Ade Kusendang, dan Erita.
Ada tiga anggaran yang diduga menjadi ladang bagi Yan Prana mengumpulkan uang miliaran rupiah, yaitu anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan anggaran makan minum.
"Terdakwa memperkaya sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 18 Maret 2021.
JPU menjelaskan, terdakwa memotong 10 persen perjalanan dinas. Terdakwa memerintahkan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran memotong anggaran saat pencairan. Akibatnya, uang yang diterima pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Simak video pilihan berikut ini:
Mantan Mensos Juliari Batubara masih diperiksa KPK terkait kasus bansos. Saat ditanya wartawan mengenai keterlibatan putra presiden Gibran yang disebut-sebut terlibat korupsi bansos Juliari membantahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernah Diprotes
Donna Fitria mengumpulkan uang potongan itu dan dicatat. Barulah diserahkan kepada Yan Prana Indra Jaya secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Terkait pemotongan uang itu, pernah disampaikan Yan Prana dalam rapat. Saat itu ada pegawai yang mempertanyakan kenapa ada pemotongan, dan dijawabnya untuk kebutuhan operasional.
Yan Prana kembali mempertanyakan, apakah setuju adanya pemotongan 10 persen tapi peserta rapat tidak ada lagi yang menanggapinya. Akhirnya Yan Prana menutup rapat.
Atas perbuatannya, Yan Prana Indra Jaya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis, 25 Maret 2021, dengan agenda mendengarkan materi keberatan Yan Prana Indra Jaya.
Terkini Lainnya
Detik-Detik Polisi Kurir Narkoba Tewas Kena Serangan Jantung Usai Ditangkap
Dekati Permukiman, Kawanan Gajah Masuk ke Kebun Warga di Kabupaten Kuansing
Puluhan Guru Pesantren di Pekanbaru Keracunan Makanan Akikah
Simak video pilihan berikut ini:
Pernah Diprotes
Korupsi
Sekda Riau
Kejati Riau Tahan Sekda Riau
Sekda Riau Ditahan
Yan Prana Indra Jaya
Piala AFF U-19
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Resmi, Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 di Surabaya
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Dana ke Korban Insiden Penembakan Donald Trump, Segini Nilainya
Gandeng JD Vance, Donald Trump Pilih Calon Wakil Presiden Pro Kripto
FBI Klaim Punya Akses ke Ponsel Tersangka Penembak Donald Trump
Di Tengah Keraguan Publik, Joe Biden Mengaku Layak Maju Capres di Pemilu AS 2024
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Piala Presiden 2024
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
TOPIK POPULER
Populer
Kasus 'Tangkap Lepas' Terduga Pelaku Narkoba di Wajo, Aktivis Desak Propam Tak Diam
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
3 Pimpinan dan Sekretaris DPRD Bantaeng Sulsel Jadi Tersangka Korupsi
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Dirilis, Berikut Cara Instalnya
Penembak Kucing di Krobokan Semarang Ternyata Residivis, Polisi Beberkan Pemicunya
Proyek Awal Mandiri Putuskan RJ, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 Perkara
Kejaksaan Tahan Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi
Hari Apresiasi Kecerdasan Buatan 16 Juli
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Bidik Awal Bagus
6 Bintang Timnas Indonesia U-19 yang Berkilau di Liga 1: Punya Jam Terbang Tinggi dan Siap Menggebrak di Lapangan!
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, 8 Lulusan Piala Dunia U-17 2023
Indra Sjafri Coret 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2024, 1 Pemain Keturunan
Berita Terkini
Harga Sahamnya Melejit, Bursa Gembok Saham KPIG dan KARW
Kenapa Pilkada DKI Diundur 2024? Ini Alasan Utamanya
Setoran Dividen BUMN Melonjak Drastis, BRI Jadi Kontributor Tertinggi dengan Rp23,2 Triliun
Transisi ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Indonesia Punya 3 Pekerjaan Rumah
Benarkah Memakan Daging Unta Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama
Mengenal FHCI, Forum Pengembangan Sumber Daya Manusia BUMN
Permohonan Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Belum Dilaksanakan, Jaksa Ungkap Alasannya
Sahroni DPR Puji Kinerja BNPT: Jangan Kendorkan Kewaspadaan Akan Terorisme
Cara Instal Aplikasi Dapodik 2025 dengan Mudah, Simak Perubahan Terbarunya
We The Fest 2024 Edisi Anniversary ke-10 Digelar Akhir Pekan Ini, Berikut Daftar Kategori Tiket Daily Pass
Demo Kuota PNS di Bangladesh Picu Kerusuhan Mematikan, 6 Orang Tewas
ADB Pede Ekonomi Kawasan Asia Pasifik 2024 Tumbuh Lebih Tinggi, Berapa?
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Pecat Ratusan Guru Honorer