, Bantaeng Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari Bantaeng) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/7/2024).
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial H (43), I (52) dan MR (41). Di mana ketiganya merupakan pimpinan aktif DPRD Bantaeng dan seorang lagi tersangka inisial JK (52) yang merupakan Sekretaris DPRD Bantaeng periode 2021 hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari Bantaeng) Satria Abdi menjelaskan, awal kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, bermula pada September 2019 hingga 2024.
Advertisement
Di mana, kata dia, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan memfasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng, yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Tersangka inisial JK selaku Pengguna Anggaran, lanjut Satria, kemudian setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 yakni tersangka inisial H selaku Ketua DPRD, tersangka inisial I selaku Wakil Ketua DPRD, dan tersangka inisial MR selaku Wakil Ketua II DPRD sejak bulan September 2019 hingga Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
Satria menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 hingga 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000," jelas Satria.
Padahal, ungkap dia, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Para tersangka kita tahan di Rutan Kelas II B Bantaeng, Sulsel selama 20 hari dengan pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," Satria menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Korupsi
Kejari Bantaeng
DPRD Bantaeng
Sulsel
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Marapi Meletus Lagi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Sidang Pertama Tuntutan Jungkook dan V BTS terhadap YouTuber Sojang Digelar Hari Ini, Ini Hasilnya
Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta
Bocoran Drakor 'My Youth' Jadi Ajang Comeback Song Joong Ki
Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
KPU Jatim Siap Ikuti Putusan MK pada Pilkada 2024
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Dies Natalies ke 29 Fakultas Psikologi Undip: Mengenali dan Menghargai Perbedaan
Miliki Potensi SDA Melimpah, Sulbar Butuh Investor untuk Kelola Sektor Pertambangan
RUU Pilkada
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Berita Terkini
Pulang Kerja, Istri Temukan Sang Suami Tergantung di Atas Pohon Belakang Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Arsenal, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Perang dan KO Warnai ONE Friday Fights 76
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Ipswich Town: Erling Haaland Hattrick, Pasukan Pep Guardiola ke Puncak Klasemen
Buka Muktamar PKB, Cak Imin Tegaskan Partainya Solid dan Tak Mudah Diadu Domba
Raffi Ahmad Spill Hubungan Jirayut dan Halda di HUT SCTV 34 XtraOrdinary, Siap Dinikahkan
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Hasil SEA V League 2024: Bungkam Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Buka Peluang Juara Putaran Kedua
Amalan Mudah Berpahala setara Umrah, Cukup Baca Wirid Ini 4 Kali Kata KH Cholil Bisri
Kolaborasi Musik, Wisata, dan Ekonomi Lokal: Jazz Gunung Bromo 2024 Memikat Penonton
Prabowo: Rakyat Capek dengan Banyak Omon-omon, Rakyat Ingin Kerja dan Hasil
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Jokowi Diundang Hadiri Kongres III Partai NasDem Minggu Besok
Temukan Cadangan Migas Baru, PHE Jambi Merang Bor Sumur di Musi Banyuasin
Digoda Barcelona, AC Milan Pastikan Masa Depan Rafael Leao di San Siro