, Cilacap - Wudhu wajib dilaksanakan tatkala kita akan melaksanakan sholat, sementara kita sedang dalam keadaan hadats kecil.
Dengan kata lain, jika dalam kondidi hadas kecil, sementara kita tidak berwudlu terlebih dahulu, maka sholatnya kita tidak sah.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti keluar sesuatu dari qubul dan dubur, hilang akal seperti tidur, gila, mabuk dan pingsan, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan bukan mahram dan menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan.
Namun, ada pendapat selain hal-hal yang telah disebutkan di atas bahwa memakan daging unta dapat membatalkan wudlu, benarkah demikian? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hadis yang Menerangkan Perihal Makan Daging Unta Bisa Membatalkan Wudlu
Menukil NU Online, pertanyaan ini berangkat dari dua hal:
1. Ada hadis sahih tercantum di kitab sahih muslim yang menerangkan hal tersebut (makan daging unta bisa membatalkan wudhu), dan
2. Penjelasan mengenai hal ini banyak disajikan oleh kelompok sebelah (wahabi) yang membuat salah paham, tanpa menjelaskan perbedaan ulama dan mana pendapat ulama yang lebih kuat.
Inti dari beberapa jawaban mengerucut pada kesimpulan: ketika seseorang [yang memiliki wudhu] memakan daging unta maka wudhu'nya batal. Apakah benar demikian?
Hadis yang dijadikan pijakan adalah hadis yang tercantum dalam kitab sahih muslim, sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ »
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samuroh bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW dengan pertanyaan: apakah saya harus berwudhu [kembali] karena [memakan] daging kambing?, beliau menjawab: jika kamu mau, maka berwudhu’lah, jika tidak mau, tidak perlu berwudhu’, sahabat bertanya kembali: apakah saya harus berwudhu’ [kembali] karena [memakan] daging unta?, beliau menjawab: iya, wudhu’lah [kembali] karena [memakan] daging unta (Shahih Muslim, Hal. 189, J. 1)
Advertisement
Penjelasan Ulama
Secara derajat kesahihan, hadis ini shahih karena bersumber dari sahih muslim. Lantas apakah hanya berhenti di sini, tanpa membaca komentar/penilaian dari ulama hadis dan para ulama fiqih terhadap hadis tersebut?
Tentu tidak, kita harus melihat bagaimana komentar atau penilaian ulama akan hadis tersebut, baik dari kalangan ulama hadis dan para ulama fiqih. Perihal penilaian para ulama akan hadis di atas, Imam an-Nawawi dalam kitab syarah hadisnya menjelaskan bahwa hal ini masih terdapat perbedaan pendapat, sebagai berikut:
ﻓﺎﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻮﻡ اﻟﺠﺰﻭﺭ ﻭﺫﻫﺐ اﻻﻛﺜﺮﻭﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﻨﻘﺾ اﻟﻮﺿﻮء ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺨﻠﻔﺎء اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺮاﺷﺪﻭﻥ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﻭﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻭﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺑﻮ اﻟﺪﺭﺩاء ﻭﺃﺑﻮ ﻃﻠﺤﺔ ﻭﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﻭﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻬﻢ ﻭﺫﻫﺐ ﺇﻟﻰ اﻧﺘﻘﺎﺽ اﻟﻮﺿﻮء ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﻭﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
Artinya: Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging unta, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu', ini pendapat para 4 khalifah, ibnu mas'ud, abi bin ka'ab, ibnu abbas, abu darda' - jumhur tabi'in dan 3 imam madzhab (Maliki, Hanafi dan Syafi'i) sedangkan imam Ahmad bin hambal (madzhab hambali), ishaq bin rahiwaih, yahya bin yahya didukung oleh al-hafidz abu bakar al-baihaqi mengatakan sebaliknya (Syarhu an-Nawawi 'ala al-Muslim, Hal. 48, J. 4)
Imam Juwaini mengatakan bahwa ini terjadi perbedaan pendapat di antara qoul qadim dan qoul jadid Imam Syafi’i: qoul jadid menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu’ sedangkan qoul qadim sebaliknya.
ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ اﻟﺠﺰﻭﺭ ﻣﻤﺎ ﻭﺭﺩ اﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﻟﻮﺿﻮء، ﻭالمنصوص ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﺪﻳﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﻮﺿﻮء، ﻭﻣﺬﻫﺐ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﻮﺿﻮء، ﻭﻗﻴﻞ: ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻗﺪﻳﻢ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ
Artinya: setelah memakan daging unta diperintah untuk berwudhu’ dan hal itu manshus (berdasarkan hadis). Bagi Imam Syafi’i dalam qoul jadid bahwa memakan daging unta tidak mewajibkan untuk berwudhu, sedangkan madzhab Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakan daging unta mewajibkan untuk berwudhu, qila (katanya) ini termasuk qoul qadim Imam Syafi’i”. (Nihayatu al-Mathlab, Hal. 136, J. 1)
Sedangkan ulama Fiqh yang lain memberikan sebuah kesimpulan bahwa makan bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu', baik itu makan daging unta atau yang lainnya. Sedangkan hadist yang mewajibkan berwudhu setelah makan daging unta diarahkan kepada kesunnahan untuk berwudhu kembali (tajdidul wudlu) bukan sebuah kewajiban (Asna al-Mathalib... Hal. 55, J. 1)
Imam Bujairimi juga menguatkan pendapat di atas dengan pernyataan: pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu dengan salah satu alasan, pendapat tersebut disepakati oleh 4 khulafa ar-rasyidin. (Tuhfatu al-Habib.... Hal. 200-201, J. 1)
Alasan Dianjurkan Wudhu Setelah Makan Daging Unta
Sedangkan para ashabu as-Syafi’i (murid Imam Syafi’i) memaknai hadis Jabir bin Bara’ di atas (makan daging unta membatalkan wudhu’) dengan anjuran membasuh tangan dan berkumur-kumur. Mereka juga mengatakan: perbedaan daging unta dengan daging yang lain terletak pada lebih menyengatnya bau keringat setelah makan daging unta dan dilarang menyisakan lemak unta di tangan dan di mulut karena khawatir mengundang kalajengking dan sejenisnya. (Al-majmu' Syarh al-Muhaddzab, Hal. 59, J. 2)
Kesimpulan dari tulisan ini perihal “memakan daging unta bisa membatalkan wudhu atau tidak”, ulama masih berbeda pendapat, namun pendapat mayoritas ulama, khususnya madzhab syafi’i, mengatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu dengan penjelasan yang telah di paparkan di atas. Membasuh tangan dan berkumur-kumur serta anjuran berwudhu’ kembali (tajdidul wudlu’) setelah makan daging unta menjadi salah satu cara untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama sesuai kaidah fikih:
القاعدة الثانية عشرة الخروج من الخلاف مستحب
Artinya: Qaidah yang ke-12: keluar dari perbedaan pendapat adalah disunnahkan. (al-Asybah wa an-Nadloir li as-Suyuthi, Hal.136)
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Pernah Berbuat Maksiat Tak Cukup Sholat Taubat, Ingin Diampuni Harus Lakukan Ini Kata Buya Yahya
Puasa Asyura Tanpa Tasu’a Apakah Sah dan Dapat Pahala? Ini Kata Buya Yahya
UAH Ungkap Muhammadiyah Tak Persoalkan Qunut Sholat, Benarkah Termasuk Bid'ah?
Simak Video Pilihan Ini:
Hadis yang Menerangkan Perihal Makan Daging Unta Bisa Membatalkan Wudlu
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ »
Penjelasan Ulama
ﻓﺎﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻮﻡ اﻟﺠﺰﻭﺭ ﻭﺫﻫﺐ اﻻﻛﺜﺮﻭﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﻨﻘﺾ اﻟﻮﺿﻮء ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺨﻠﻔﺎء اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺮاﺷﺪﻭﻥ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﻭﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻭﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺑﻮ اﻟﺪﺭﺩاء ﻭﺃﺑﻮ ﻃﻠﺤﺔ ﻭﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﻭﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻬﻢ ﻭﺫﻫﺐ ﺇﻟﻰ اﻧﺘﻘﺎﺽ اﻟﻮﺿﻮء ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﻭﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ اﻟﺠﺰﻭﺭ ﻣﻤﺎ ﻭﺭﺩ اﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﻟﻮﺿﻮء، ﻭالمنصوص ﻋﻠﻴﻪ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﺪﻳﺪ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﻮﺿﻮء، ﻭﻣﺬﻫﺐ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﻮﺿﻮء، ﻭﻗﻴﻞ: ﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻗﺪﻳﻢ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ
Alasan Dianjurkan Wudhu Setelah Makan Daging Unta
القاعدة الثانية عشرة الخروج من الخلاف مستحب
sholat
wudhu
Membatalkan Wudhu
memakan daging unta
Berita Islami
Islam
Unta
daging unta
Rekomendasi
Top 3 Islami: Setelah Mandi Wajib Langsung Sholat tanpa Wudhu, Apakah Sah? Bullying Perspektif Islam Menurut Hanan Attaki
Bolehkah Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Sah atau Tidak?
Tata Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah, Jangan sampai Salah!
Cara Wudhu yang Benar untuk Wanita Berhijab Sesuai Syariat Islam, Aurat Tetap Terjaga
Tidak Bisa Wudhu dan Tayamum, Bagaimana Sholat di Kendaraan? Ini Kata Buya Yahya
Mengalami Disabilitas Fisik karena Bagian Tubuh Diamputasi, Bagaimana Cara Wudhunya?
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
Kisah Lucu Maling Timun Kapok Berdiri Terus usai Petani Mengeluh ke Mbah Kholil Bangkalan
Top 3 Islami: Rahasia Kesaktian Pangeran Diponegoro yang Kebal Peluru, Kenapa Orang Beriman Tak Merasakan Kengerian Hari Kiamat?
Ingin Selamat di Hari Kiamat? Jaga Baik-Baik Perkara ini Selama Hidup di Dunia
Fadhilah Membaca Surah al-Qiyamah, Rasulullah dan Malaikat Jibril jadi Saksi Keimanan di Hari Kiamat
Kengerian yang Dirasakan Manusia saat Sangkakala Ditiup di Hari Kiamat
3 Perilaku Umat Manusia Jelang Kiamat Menurut Rasulullah, Kini telah Terjadi
Muslim tapi Sepanjang Hidupnya Tidak Sholat, Bagaimana Nasibnya? Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber
Kisah Ajaib Kiai Hamid Pasuruan Ubah Daun Kelengkeng jadi Uang untuk Lunasi Pembangunan Masjid
Perjalanan Keilmuan Mbah Sholeh Darat, Guru KH Hasyim Asy’ari dan Kiai Ahmad Dahlan yang Punya Banyak Karomah
Kisah Sunan Kalijaga, dari Ahli Seni hingga Kebal Api
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Fobia Komitmen, 4 Zodiak Ini Takut Menjalani Hubungan Serius
Resep Goreng Garem Kacang Khas Betawi, Pilihan Hidangan yang Enak dan Gurih
Tiket Konser Green Day Jakarta Dijual Sore Ini, Cek Harganya di Sini
Mengenal Leo Si Raja Hutan dalam Astrologi, Pahami Kepribadian Zodiak Ini
Nostalgia SMA Bersama Xaviera Putri, 6 Foto Throwback yang Penuh Emosi
Airin Merasa Tak Dimarahi Megawati: Itu Bentuk Sayang
Golkar Akan Daftarkan Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan ke KPUD Jabar Sore ini
Kripto TON Coin Terkoreksi Usai CEO Telegram Ditahan di Prancis
7 Faktor yang Memicu Kelelahan Mental, Apa yang Perlu Diketahui oleh Orang Dewasa?
Usut Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Masih Lanjut Periksa Pejabat Waskita
Cerita Syekh Yasin Al Fadani, Ulama Minang Bergelar Musnid Dunia yang Tersambung Rasulullah
6 Potret Mainan Buatan Ayah untuk Anaknya, Kreatif Banget
Bandara Sultan Iskandar Muda dan Kualanamu Dipercantik Sambut PON XXI
Indra Bruggman Akui Operasi Plastik di Korea Selatan: Wajah Saya Masih Sama, Cuma Lebih Muda