, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin dengan tersangka Yan Prana Indra Jaya. Penanganan Sekda Riau non aktif itu kini berada di Jaksa Penuntut Umum.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut kasus Yan Prana Indra Jaya sudah tahap II. Artinya penyidik sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana ke JPU.
Advertisement
Baca Juga
"Ini diatur Pasal 8 ayat 3 juncto Pasal 138 dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo, Selasa siang, 9 Maret 2021.
Raharjo menjelaskan, tahap II dilakukan karena berkas mantan Kepala Badan Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Siak itu sudah P-21 atau lengkap. Selanjutnya, JPU bisa memperpanjang masa tahanan Yan Prana Indra Jaya.
Menurut Raharjo, perpanjangan dilakukan karena JPU akan menyusun dakwaan untuk tersangka. Jika selesai, berkas Yan Prana Indra Jaya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Apabila dakwaan belum selesai maka JPU bisa meminta perpanjangan tahanan ke pengadilan," kata Raharjo.
Raharjo menyebut berkas Yan Prana Indra Jaya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hanya saja Raharjo tak mengetahui pasti pelimpahan itu.
"Di pengadilan bisa diketahui apakah tersangka melakukan tindak pidana atau bukan, ikuti perkembangannya di pengadilan," sebut Raharjo.
Simak video pilihan berikut ini:
Ngesti Nurgoho dilantik sebagai Bupati Semarang pada Jumat (26/2). DI hari yang sama, ia juga mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi bansos covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak itu merugikan negara Rp2,8 miliar lebih. Nilai ini sudah dimasukkan ke dalam berkas Yang Prana Indra Jaya dan dijadikan sebagai salah satu bukti.
"Nilai kerugiannya Rp2.895.349.844,37, itu berdasarkan PKN," jelas Hilman.
Yan Prana Indra Jaya menjadi tersangka dalam anggaran rutin Bappeda Siak 2013-2017 pada 22 Desember 2020. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Yan Prana Indra Jaya langsung ditahan.
Setelah 20 hari penahanan pertama, Kejati Riau memperpanjang masa mantan Kepala Badan Keuangan Siak itu selama 40 hari sejak 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.
Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni, alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.
Adapun modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya adalah diduga memotong atau memungut setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana Indra Jaya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Jibaku Personel Polda Riau Padamkan 560 Titik Panas Karhutla di Pesisir
Polisi Tangkap 8 Pembakar Lahan di Riau
Cerita Pria Lulusan SMP di Gunungkidul Sulap Mobil Sedan Jadi Lamborghini, Kok Bisa?
Simak video pilihan berikut ini:
Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
Korupsi
Kejati Riau
Kejati Riau Tahan Sekda Riau
Sekda Riau Ditahan
Yan Prana Indra Jaya
Rekomendasi
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub