, Kutai Kartanegara - Surat Bawaslu RI yang mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dianggap tidak relevan. Ada ketidaksesuaian dalam penggunaan pasal karena terjadi perubahan.
Hal itu diungkapkan pengamat politik di Kutai Kartanegara, Surya Irfani, menanggapi putusan Bawaslu tersebut. Apalagi pasal yang dikenakan kepada Paslon adalah pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
"Bawaslu tidak cukup hati-hati, karena pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Surya Irfani, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menilai, jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 menjadi tidak relevan mengingat pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu, Kukar itu Paslon tunggal,” kata Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara itu.
Dia mempertanyakan siapa yang dirugikan dan diuntungkan yang dimaksud di pasal tersebut.
“Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, tidak relevan dong kalau Paslon tunggal," kata Surya.
Kalau digunakan pasal pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sebutnya, sudah tidak berlaku karena disebut ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016.
"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.
Mengenai fenomena kolom kosong, sebut Irfan, publik juga harus paham bahwa ada sesuatu yang janggal. Menurutnya, dibanyak kesempatan ketika Paslon, tim sukses atau pendukung terganggu dengan gerakan kolom kosong bahkan sampai fitnah dan segala macam, mereka tidak punya ruang untuk menuntut.
"Contoh di Balikpapan ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena Kolom kosong bukan peserta pemilu, dia bukan subjek pilkada, tapi di sisi lain sering menganggu paslon seakan menjadi peserta," ucapnya.
Surya menambahkan, publik harus tahu kolom kosong bukan peserta. Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal.
"Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," kata dia.
Simak juga video pilihan berikut
Presiden Joko Widodo menyampaikan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 tetap akan dilaksanakan. Bukankah penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi meningkatkan resiko terpapar Covid-19?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bawaslu Kaltim Belum Terima Putusan Bawaslu RI
![Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0dpGhkpTfLqUn1H79pqaXtb2nPY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3248510/original/019648800_1600967028-673x373.jpg)
Perkembangan terkait surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 yang ditujukan kepada KPU RI belum jelas.
"Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI," ucap Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar.
Secara kelembagaan, kata Galeh, kedudukan surat tersebut ranah Bawaslu RI.
"Hal ini karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI, kalau di tangani Bawaslu RI kita gak dapat tembusan," katanya.
Dia melanjutkan, istilahnya bukan koordinasi, karena ditangani di Bawaslu RI, kecuali ada pelimpahan. Sedangkan untuk tindak lanjut surat itu, menurutnya itu menjadi domain KPU.
Galeh menyebut, selama tidak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan.
"Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," kata Galeh.
Semua pihak harus menunjung tinggi asas demokrasi, yaitu saling menghargai satu sama lain. Hal ini penting diingatkan Galeh mengingat Pilkada harus berjalan kondusif.
"Semua memiliki hak konstitusi, ada saluran hukum yang harus ditempuh ketika ada permasalahan," katanya.
Terkini Lainnya
Target Satgas Tinombala Usai 2 Anggota Teroris MIT Tewas
Mengembalikan Habitat 6 Ekor Siamang di Suaka Margasatwa Sumsel
Sebelum Akhiri Hidup, Sang Ibu Tinggalkan Sepucuk Surat di Kaki Jasad 2 Bayinya
Simak juga video pilihan berikut
Bawaslu Kaltim Belum Terima Putusan Bawaslu RI
Pilkada Kutai kartanegara
pilkada
Pilkada 2020
Bawaslu RI
Calon Tunggal
Calon Tunggal Pilkada
Kutai Kartanegara
Kaltim
Kalimantan Timur
Rekomendasi
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Lagi, Tiga Alat Berat Disita dari Tambang Ilegal di Berau
Mustar Bona Ventura Ditunjuk PDIP Sebagai LO Pilkada 2024 Kalimantan Timur
Mudahkan Perangkat Daerah di Kaltim, Perusahaan Ini Gelar Bimtek Kenalkan e-Catalogue Produk IT
Melihat Kabupaten Berau yang Tumbuh Bersama Industri Pertambangan Batu Bara
43 Negara Bertemu di Kalimantan Timur untuk Cegah Laju Perubahan Iklim Ekstrem
Mitsubishi Triton Terbaru Mulai Diuji Coba di Kalimantan Timur
Bantuan Korban Banjir di Hulu Mahakam Fokus Upaya Pemulihan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin