, Medan Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik istri salah satu perwira polisi, Febi Nur Amelia, divonis bebas. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun ini dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan tidak bersalah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 6 Oktober 2020. Febi tidak terbukti mencemarkan nama baik saat menagih utang kepada Fitriani Manurung, istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, melalui media sosial Instagram.
Majelis hakim berpandangan, dakwaan bahwa Febi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak terbukti.
Advertisement
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa, karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut. Lalu, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Sri Wahyuni dalam sidang.
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menyatakan Fitriani terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi. Meski Fitriani membantah, diketahui ada dua bukti transfer kepada rekening suaminya. Majelis hakim berpandangan, Febi telah membela haknya agar uang yang dipinjam itu dibayar oleh istri polisi tersebut.
"Mengenai Fitriani merasa malu dan terserang nama baiknya, bukan karena perbuatan Febi, melainkan karena perbuatan saksi sendiri yang melakukan suatu perbuatan tidak patut, karena tidak membayar utang, karena merasa tidak punya utang," terang Sri Wahyuni.
Putusan majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 Juli 2020, terdakwa atas nama Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan. Saat itu, tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Saksikan juga video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pingsan
Usai dibacakannya vonis diiringi ketukan palu hakim, Febi tiba-tiba terjatuh saat akan bangkit dari kursi pesakitan, dan pingsan. Kemudian oleh orang-orang yang berada di ruang sidang, Febi dibaringkan di kursi panjang, dan air matanya mengalir.
Dalam kasus ini Febi diperkarakan Fitriani Manurung, istri salah satu Kombes Polisi, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instagram. Postingan Febi di media sosial Instagram dinilai telah mencemarkan nama baik Fitriani.
Postingan yang dimaksud, "Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Fitriani sendiri merasa tidak pernah berhutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Febi dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkini Lainnya
Tuntutan 2 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Pencemar Nama Baik Istri Kombes Polisi
Terdakwa Beberkan Motif Lakukan Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi
Polda Jatim Benarkan Periksa Bupati Lumajang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saksikan juga video pilihan berikut:
Pingsan
medan
Kasus Pencemaran Nama Baik
Istri Kombes Polisi
istri polisi
Pengadilan Negeri Medan
Vonis Bebas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto