, Medan - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap istri seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi memasuki sidang tuntutan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 14 Juli 2020, terdakwa atas nama Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara. Postingan terdakwa Febi di media sosial Instagram dinilai telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, istri Kombes Pol Ilsarudin.
Advertisement
Baca Juga
Postingan yang dimaksud, “Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”
Fitriani sendiri merasa tidak pernah berhutang dengan Febi. Terkait postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Febi dilaporkan ke Polda Sumut dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saksikan juga video pilihan berikut:
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Panjaitan. Pemeriksaan terhadap Said Didu masih berlangsung di Bareskrim Polri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dinilai Tak Beralasan
![Sidang pencemaran nama baik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wLCatzQSyFJSMleZ26vuWQQKlro=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3180442/original/023991400_1594800879-sidang2.jpg)
Selain itu, yang disampaikan Febi dalam postingan Instagram juga dinilai sama sekali tidak beralasan, karena bukti transferan tidak bisa dibuktikan jika Fitriani berhutang kepada terdakwa.
Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan, karena terdakwa dengan sengaja menggunakan media elektronik untuk merusak atau mencemarkan nama baik seseorang.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum memohon diberikan waktu untuk membuat nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
Sementara itu, sebelum menutup sidang, hakim meminta Febi juga melampirkan bukti transfer rekening senilai Rp70 juta kepada suami Fitriani saat nota pembelaan nantinya.
Tim penasihat hukum terdakwa Febi saat dikonfirmasikan seusai sidang terkait dengan tuntutan 2 tahun kepada kliennya enggan memberikan komentar. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
Advertisement
Tak Mampu Hadirkan Saksi
![Ilustrasi Sidang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/L7krJ7Vd1EWYudALOYo2_hnjfU8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/674438/original/sidang.jpg)
Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Namun pada sidang kali ini JPU tidak mampu menghadirkan saksi kasus pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung yang dilakukan terdakwa Febi Nur Amelia.
"Saya tidak mampu menghadirkan (saksi) karena di masa sekarang (COVID-19). Saksi berada di Mabes Polri, saya rasa sudah cukup majelis," kata JPU Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.
Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra V PN Medan kali ini seharusnya mendengarkan kesaksian Kombes Pol Ilsarudin, suami Fitriani. Namun agenda sdiang berubah menjadi mendengarkan keterangan terdakwa Febi.
Dalam sidang kali ini Febi membeberkan motif melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani. Wanita 29 tahun itu mengaku melakukan penagihan utang melalui media sosial Instagram karena sudah lelah dengan sikap Fitriani, yang menurutnya tidak mengakui memiliki hutang.
"Saya memberikan pinjaman sebesar Rp70 juta. Pengirimannya melalui Mobile Banking, pertama Rp 50 juta, kedua Rp20 juta di hari yang sama," ucap Febi.
Buat Akun Khusus
![Ilustrasi Instagram](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EnG3vvmsGe8fJKHQbdMptfaqhbQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1376420/original/039062100_1476703223-Instagram.jpg)
Berdasarkan penuturan Febi di sidang, dirinya sengaja membuat akun Instagram khusus untuk menagih hutang kepada Fitriani. Namun Febi merasa kesal karena Fitriani seakan tidak pernah kenal dengannya.
"Kalau amnesia, saya sarankan ke psikolog. Siapa tahu beban hidup terlalu berat," sebutnya.
Diakui Febi, rasa percaya memberikan hutang karena menilai Fitriani sebagai istri seorang polisi berpangkat Kombes. Menurut penilaiannya di awal, tidak mungkin istri dari seorang Kombes tidak bisa bayar hutang.
"Kawan banyak cerita, (Fitriani) banyak tidak bayar hutang. Saya akan mengikhlaskan hutang jika konfirmasi tidak mampu membayar," ungkapnya dalam sidang.
Terkini Lainnya
Terdakwa Beberkan Motif Lakukan Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi
Terdakwa Beberkan Motif Lakukan Pencemaran Nama Baik Istri Kombes Polisi
Polda Jatim Benarkan Periksa Bupati Lumajang Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saksikan juga video pilihan berikut:
Dinilai Tak Beralasan
Tak Mampu Hadirkan Saksi
Buat Akun Khusus
medan
Kasus Pencemaran Nama Baik
Istri Kombes Polisi
istri polisi
pn medan
Istri Polisi Berhutang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
VIDEO: Berani Berubah: Anak Petani Jadi Juragan Kopi
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi