, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Dzulmi Eldin selama 6 tahun penjara. Mantan Wali Kota Medan ini melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, membenarkan Dzulmi Eldin mengajukan PK. Disebutkan Immanuel, Eldin mendaftarkan PK-nya pada 18 Agustus 2020.
"Iya, benar (pengajuan PK)," katanya, Rabu(23/9).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Immanuel, sidang Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan pada Rabu, 30 September 2020. Bahkan, majelis hakim juga sudah ditetapkan.
"Majelis hakim Pak Mian Munte," sebutnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Medan, Teuku Djulmi Eldin. Ia ditahan setelah diperiksa KPK selama 24 Jam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terima Uang dari Sejumlah Kepala OPD
![Sidang Dzulmi Eldin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dTI_T2xZVm6HwDUTTH-uxeK6cJs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3150135/original/078563400_1591865516-bo.jpg)
Dalam dakwaan disebutkan Dzulmi Eldin menerima uang dari sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Uang diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri.
Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.
Penerimaan uang oleh Dzulmi Eldin berakhir pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri, dijadikan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2,15 miliar dari beberapa Kepala OPD'Pejabat Eselon II.
Advertisement
Hak Politik Dicabut
![Ekspresi Wali Kota Medan nonaktif Usai Kembali Diperiksa KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2pNY7sgq8mqLzQWKwJGNL8ixy54=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3046971/original/084917500_1581401605-20200211-Ekspresi-Wali-Kota-Medan-nonaktif-Usai-Kembali-Diperiksa-KPK-Dwi3.jpg)
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin, yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono, sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PU KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.
Terkini Lainnya
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Walkot Medan Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Uang dari Sejumlah Kepala OPD
Hak Politik Dicabut
Eks Wali Kota Medan
Dzulmi Eldin
Peninjauan Kembali
Kasus Korupsi
Pengadilan Negeri Medan
Rekomendasi
Tok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Mengenal 4 Penyakit yang Ditularkan Melalui Unggas, Yuk Simak dengan Seksama
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum