, Pekanbaru- Dua perusahaan pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Satu perusahaan, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu korporasi segera menyusul.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ada sekitar 150 hektare lahan di perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar. Perusahaan ini dinyatakan lalai dalam mengelola konsesi ditanami sawit sehingga terjadi kebakaran lahan.
"Kemungkinan bertambah lagi satu perusahaan (sebagai tersangka), masih dalam proses. Untuk PT SSS sudah penyidikan," tegas Widodo bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto di lokasi kebakaran lahan di Pekanbaru, Jumat siang, (9/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain perusahaan, Polda Riau juga menangkap 27 orang pembakar hutan selama 2019. Semuanya ditahan di Polres jajaran Polda Riau, terbaru ada yang ditangkap di Bengkalis.
Sebelum menangkap, Widodo menyebut kepolisian melakukan beberapa hal agar masyarakat tidak membakar lahan dan terjerat hukum. Di antaranya langkah preemtif dengan membagi selebaran dan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan.
Juga dilakukan pembinaan dan penyuluhan hingga ke pelosok desa di Riau agar masyarakat sadar menjaga lingkungan. Selanjutnya digelar group diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat dan penyebaran brosur serta papan himbauan.
"Ini sudah dilakukan, juga sedang dan akan terus berlangsung," sebut Widodo didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan SIK.
Selain preemtif, Widodo menyatakan juga dilakukan langkah preventif untuk mencegah kebakaran lahan di Riau. Patroli lintas instansi seperti TNI, Manggala Agni, BPBD dan pemerintah setempat intens dilakukan.
"Ada juga patroli dialogis menghimbau masyarakat supaya tidak bertani ataupun membuka lahan dengan cara membakar. Karena ini menyangkut soal bangsa dan negara, supaya negara tetangga tidak protes karena ada kabut asap," sebut Widodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Periksa Direksi Perusahaan
Di lokasi kebakaran lahan, tepatnya di belakang Terminal AKAP Pekanbaru, polisi menghadirkan lima tersangka pembakar lahan dari Pelalawan, Siak dan Pekanbaru. Mereka mengakui semua perbuatannya di hadapan Kapolda Riau.
"Dari lima orang ini, tidak ada tersangka korporasi, ini perorangan semua," kata Widodo.
Terkait perusahaan, mantan Wakil Kapolda Jawa Timur ini menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah memeriksa direksi perusahaan. Juga sudah dilakukan verifikasi lahan dan meminta pendapat ahli.
Widodo mengakui pengusutan perusahaan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapan-tahapaan yang dilalui selama penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
Selama proses itu, Widodo menyatakan pihaknya bekerja profesional. Tidak ada satupun pihak bisa mengintervensi kepolisian, namun mempersilahkan masyarakat menyampaikan tuntutan.
"Polri, dalam hal ini Polda Riau tidak bisa didikte pihak manapun. Masyarakat boleh menuntut, tapi itu harus diselidiki, ada tahapannya," ucap Widodo.
Sementara lima tersangka perorangan, Yusri, Syarif dari Pelalawan, Erwin dari daerah serupa, Marjon dari Siak dan Halmon Silalahi dari Pekanbaru, hanya tertunduk ketika ditanya Kapolda terkait motifnya membakar lahan.
Advertisement
Tahu Bahaya Membakar
Sementara lima tersangka perorangan, Yusri, Syarif dari Pelalawan, Erwin dari daerah serupa, Marjon dari Siak dan Halmon Silalahi dari Pekanbaru, hanya tertunduk ketika ditanya Kapolda terkait motifnya membakar lahan.
Para tersangka dimaksud, selama ini sadar membakar lahan bisa membahayakan lingkungan dan ada proses hukum. Namun tetap saja membakar lahan untuk menanam padi ataupun membuka kebun baru.
"Mau nanam padi pak, sadar bisa menimbulkan kabut asap dan merusak lingkungan," ujar seorang tersangka kepada Widodo.
"Maksudnya bagus, mau berkebun dan bertani, tapi caranya salah. Menimbulkan asap," sambung Widodo.
Dalam kasus perorangan, polisi menyita alat pembersih kebun berupa parang, tabung penyemprot rumput supaya kering, kayu terbakar dan alat pengumpul sampah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Bupati Aceh Jaya dalam Lingkaran Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
Kronologi Terdakwa Mutilasi Kekasihnya di Musi Banyuasin
Pembunuhan Sadis di Madura Terungkap, Pelakunya Kakak Beradik
Periksa Direksi Perusahaan
Tahu Bahaya Membakar
kebakaran lahan
Karhutla Riau
Perusahaan Pembakar Lahan
Perusahaan Tersangka Karhutla
Polda Riau
Rekomendasi
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Angkut 70 Ton Hasil Menggunduli Hutan, Kapten Kapal Lebaran Idul Adha di Penjara
Dipecat Karena Kecanduan, Bekas Polisi di Riau Jadi Bandar Sabu Miliaran Rupiah
Lawan Jambret, Perempuan Penjual Satai Tewas di Jalan
Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Pencuri di Kota Dumai Gondol Komponen Kapal Hongkong Bernilai Ratusan Juta
Euro 2024
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Pemprov Jabar Targetkan Produksi Gabah Kering Giling 11 Juta Ton
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
10 Gim Horor PS2 Terbaik Sepanjang Masa, Wajib Kamu Mainkan
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juli 2024
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Kepala BSKDN Pacu Peserta Ciptakan Inovasi Berkelanjutan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Turun Lagi, Cek Harga Minyak Dunia Hari Ini
Pihak Angger Dimas Merasa Kecolongan, Sidang Kasus Kematian Dante Sudah Masuk Agenda Eksepsi
Fakta Menarik Film The Smurfs yang Tayang di Vidio, Cocok Untuk Ditonton Bersama Keluarga
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Atasi Overtourism, Amsterdam Bakal Larang Kapal Pesiar Berlabuh Mulai 2035
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba