, Bengkulu - Masih ingat kasus pembunuhan sadisyang dilakukan Romi Sepriawan (RS) alias Romi Cabe (31) terhadap istrinya ES yang sedang hamil besar pada akhir bulan Februari lalu? Tersangka RS saat itu bahkan nekat membelah perut istrinya yang sudah tak bernyawa untuk menyelamatkan bayinya.
Saat ini RS tengah menanti kepastian hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Bengkulu. Tim penyidik Polres Kota Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka pembunuhan sadis itu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Advertisement
Baca Juga
JPU Kejari Bengkulu yang menangani perkara ini Daniel Raja Philips Hutagalung mengatakan, pelimpahan perkara sudah dilakukan tahap kedua. Artinya pemberkasan oleh tim penyidik kepolisian sudah lengkap, barang bukti sudah cukup dan tersangka saat ini sudah diserahkan kepada JPU untuk segera dibawa ke meja persidangan.
"Sudah P21 dan segera didaftarkan ke pengadilan," tegas Daniel di kantor Kejari Bengkulu Kamis 11 Juli 2019.
JPU juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka pembunuhan sadistersebut sesaat setelah pelimpahan tahap dua. Saat ini, tersangka juga sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara Malabero Bengkulu hingga kasusu ini mendapat kepastian hukum tetap.
"Tetap ditahan sampai ada keputusan hukum oleh hakim," lanjut Daniel.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam Hukuman Mati
![Menanti Kepastian Hukum Pembunuhan Sadis di Bengkulu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ktL9aQIujSBCm074MqaSDh4Z1iw=/0x0:1024x649/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/2851078/original/007538400_1562855190-338__3_.jpg)
Tersangka Romi Sepriawan (RS) alias Romi Cabe (31) yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap ES (30) istrinya sendiri terancam hukuman berat. Ancaman itu terungkap dalam Pasal berlapis yang akan didakwakan dalam persidangan pertama dalam waktu dekat.
Pengakuan yang diutarakan RS saat pemeriksaan awal setelah pelimpahan tahap dua, menurut JPU Daniel Raja Philips Hutagalung, tersangka menjelaskan secara gamblang perbuatannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Dia menjelaskan secara terinci dan tidak ada kekeliruan," ujar Daniel.
Pasal Sangkaan dalam Berkas Perkara, RS bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 Pembunuhan Biasa, Pasal penganiayaan berencana, penganiayaan mengakibatkan kematian dan Pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Daniel.
Dalam pengakuannya, tersangka RS juga mengaku kebingungan ketika menghabisi nyawa, membelah perut hingga mengeluarkan bayi dari perus sang istri. Tetapi menurut JPU, dia melakukan perbuatan itu dalam kondisi sadar.
"Tujuannya membunuh istri, sesuai dengan pengakuannya, dan menghabisi nyawanya dengan dibacok," kata Daniel Raja Philips Hutagalung.
Advertisement
Minta Pemeriksaan Kejiwaan
![Menanti Kepastian Hukum Pembunuhan Sadis di Bengkulu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8gcaDUzsIEx29abbotAG-24vP60=/0x0:1024x688/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/2851079/original/015877800_1562855190-338__2_.jpg)
Peristiwa hukum yang disangkakan kepada RS (31) yang menghabisi nyawa dan membelah perut istrinya yang sedang hamil besar hingga mengeluarkan bayi dari perut sang istri dinilai kuasa hukum RS sangat tidak masuk akal dan diluar kesadaran.
Pengacara Panca Dharmawan yang ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka RS menyatakan, akan meminta kepada majelis hakim persidangan nanti untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Sebab prilaku yang ditunjukkan saat dia mendampingi tersangka mengarah kepada kondisi kejiwaan yang tidak wajar.
"Di luar tindak pidana pembunuhan yang sudah diakuinya, kami akan minta pemeriksaan kejiwaan kepada Hakim," ujar Panca.
Seperti dilansir beberapa waktu lalu, Romi Sepriawan alias Romi Cabe (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah mengaku menghabisi nyawa istrinya ES (30) di rumahnya Jl Irian Gang Lanbau Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu.
Usai menghabisi nyawa sang istri yang tengah mengandung bayi kedua mereka dengan usia kandungan memasuki 9 bulan, pria kelahiran Kabupaten Kepahiang ini nekat membelah perut istrinya menggunakan sebilah parang untuk menyelamatkan nyawa anaknya.
"Perutnya saya buka untuk menyelamatkan anak saya," ungkap Romi kepada di Mapolres Bengkulu Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Pria yang sehari-hari berjualan cabe di Pasar Minggu Kota Bengkulu itu lalu menyerahkan anaknya yang sudah dibungkus kain seadanya dan menitipkan kepada salah seorang tetangg. Setelah itu dia berlari keluar rumah. Tak lama berselang, para tetangga yang sudah ramai mendatangi Tempat Kejadian Perkara bersama aparat kepolisian, Romi kembali lagi untuk menyerahkan diri.
"Saya khilaf, saya minta maaf," ungkapnya
Pembunuhan Sadis di Bengkulu
Terkini Lainnya
Menilik Motif di Balik Pembunuhan Sadis Suami Terhadap Ibu Hamil di Bengkulu
Kronologi Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu
Pelaku Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu Diancam Hukuman Mati
Terancam Hukuman Mati
Minta Pemeriksaan Kejiwaan
Bengkulu
Pembunuhan Sadis
suami bunuh istri
kejaksaan
Rekomendasi
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
6 Jaksa Diturunkan Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Pembunuhan Vina
Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Datangi Kejagung, Kubu Pegi Minta Jaksa Hati-Hati Terima Berkas Kasus Vina Cirebon
Pengorder Jasa Joki CPNS Tidak Diringkus, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Lampung
Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Joki CPNS ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Pakar Hukum Sebut Selalu Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Korupsi
Kata TNI Soal Perketat Penjagaan Gedung Kejagung Usai Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
VIDEO: Diundang Jadi Saksi, Anies Datang ke Pernikahan Putri Ketujuh Rizieq Shihab
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI