, Bandung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan materi isi tabloid Indonesia Barokah harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini mereka menunggu hasil kajian dewan pers.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, setelah mendalami dan mendata tabloid yang dianggap mencoreng salah satu pasangan calon Pilpres 2019, pihaknya mengkaji dan analisis dengan membentuk tim gugus. Tim gugus terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID.
Advertisement
Baca Juga
"Kami berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan dewan pers. Karena itu tim gugus tugas menyerahkan ke pihak dewan pers untuk ditindaklanjuti," kata Abdullah di kantornya, Jumat (25/1/2019).
Terkait dengan materi tabloid tersebut dengan konteks kepemiluan, Abdullah menyatakan tidak terdapat unsur yang dilanggar.
"Tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.
Diketahui, warga Majelengka, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Tabloid ini pun menyebar di Jawa Tengah.
Tabloid Indonesia Barokah dianggap meresahkan warga karena isinya dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres.
Abdullah menyebutkan, peredaran tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar di 20 kota dan kabupaten di Jabar. Daerah yang teridentifikasi sebagai wilayah penyebaran tabloid di antaranya Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, Ciamis, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai ribuan eksemplar. "Dalam konteks itu bawaslu mengambil langkah pencegahan," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diuji Lewat UU Pers
![Tabloid Barokah Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LUuW0YsZ8Vm5lU73df_toDiukZc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2713143/original/094684100_1548410263-IMG_20190125_165414.jpg)
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, selain tabloid Indonesia Barokah, pihaknya juga menemukan sejumlah tabloid dan buletin yang diduga memiliki unsur pendiskreditan terhadap salah satu calon dalam Pilpres 2019.
"Namanya Buletin Kaffah, tabloid Media Umat dan Pesantren Kita. Ini baru ditemukan dua hari lalu dan masih minim jumlahnya," kata Zaki.
Terkait isi media cetak tersebut, Zaki menyebut isinya agak berbeda dengan tabloid Indonesia Barokah.
"Kalau dilihat saling bertentangan opininya. Tapi lokasi distribusinya masih di sekitaran pesantren dan masjid," ujarnya.
Menurut Abdullah, tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak. Tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.
"Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-undang nomor 4O Tahun 1999 tentang Pers dan keputusan dewan Pers nomor 6/Peraturan-DPN/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers Nomor 03/SK-DP/IIII2006 tentang kode etik jumalistik sebagai peraturan dewan pers," ujarnya.
Abdullah lebih jauh menjelaskan, pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23 Tahun 2018.
Media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi kode etik jumalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan basil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksl yang sebagaimana tertera dalam tabloid Indonesia Barokah tidak dapat ditemukan atau fiktif," kata dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tim kampanye Prabowo-Sandi mengadukan tabloid Indonesia Barokah kepada Dewan Pers. Tabloid Indonesia Barokah isi beritanya dianggap mendeskreditkan Paslon nomor urut 02 Prabowo- Sandi.
Terkini Lainnya
Penyebab Banjir di Sulawesi Selatan
Cerita Asmara Bandar Narkoba Berujung Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir
Upaya Sia-Sia Mantan Bupati Katingan Menyulap Uang Korupsi Jadi Sarang Walet
Diuji Lewat UU Pers
Bawaslu
Indonesia Barokah
Tabloid
Bawaslu Jabar
Tabloid Indonesia Barokah
Pelanggaran Pemilu
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Kabar Duka, Wieteke Van Dort Penyanyi 'Geef Mij Maar Nasi Goreng' Meninggal Dunia
Viral di Medsos, 'Surfing' di Pintu Air Bendung Sungai Banjir Kanal Barat Semarang Jadi Hiburan Rakyat
Heboh Lina Mukherjee Disebut Hamil di Penjara, Berikut Klarifikasi Lapas Palembang
Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Hore, Kini Ada Perpustakaan Keren di Titik Nol Kabupaten Malaka NTT
Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Timur Laut
Ulang Tahun ke-28, Simak Fakta Menarik Wonwoo SEVENTEEN
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Pilkada Jakarta 2024, PKB: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan
Gibran Rakabuming Bereskan Meja Kerja Usai Mundur dari Wali Kota Solo, Tumpukan Barang-Barangnya Jadi Sorotan
3 Fakta Menarik Leny Yoro, Bek Remaja Prancis yang Segera Jadi Milik Manchester United
Cerita Pilu Ayah Korban Ungkap Kasus Pelecehan Finalis Putri Nelayan Sukabumi
Lubang Hitam Supermasif Melambat Saat Alam Semesta Menua, Ini Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 18 Juli 2024
Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD 2023, Koordinator Jamintel: 13 OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa
Melawan Maksiat ala Kiai Alim Tak Harus Tahajud dan Witir, Caranya Begini Kata Gus Baha
Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis
Yeseo dan Mashiro Kep1er Bakal Debut Ulang di Grup Kpop Baru MADEIN
Laut Sargasso Tidak Punya Garis Pantai, Begini Penjelasannya
Kaesang-Jusuf Hamka Dinilai Paket Ideal untuk Pilkada Jakarta
Sholat Taubat Baiknya Tiap Malam atau Setelah Berbuat Dosa saja? Ini Penjelasan Buya Yahya
Polresta Deli Serdang Gulung Jaringan Narkoba Internasional, 27 Kg Sabu Dimusnahkan
Hingga Malam Penyidik KPK Membawa Dua Koper Dokumen