, Jakarta - Hakim tunggal dari PN Riau, Ria Ayu Rosalin memutuskan menolak gugatan prapradilan pemohon Sukhdev Singh terhadap termohon, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), terkait kasus perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan, Riau, dengan tersangka Sukhdev Singh.
Dilansir Antara, Rabu, 8 Agustus 2018, penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring mengapresiasi putusan hakim dan juga pihak yang mendukung proses sidang praperadilan. Ia berharap proses persidangan pidana dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum.
Advertisement
Sebelumnya, Hakim Rosalin menyampaikan pokok putusan antara lain penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti, prosedur penyidikan sudah sesuai dengan prosedur, penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti pemohon, prosedur penyitaan sah, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Baca Juga
Tuntutan praperadilan diajukan terhadap termohon yaitu Menteri LHK, cq. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Direktur Penegakan Hukum Pidana, cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq. Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Edward lebih lanjut mengatakan, berkas perkara tersangka perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, pada 27 Juli 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu satu alat berat jenis ekskavator merek Hitachi EX.200-5 warna oranye.
Pengungkapan kasus tersangka Sukhdev Singh diawali dengan operasi pengamanan hutan gabungan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Brimob Daerah Riau, TNI Korem 031 Wirabima pada 8 April 2017. Setelah memeriksa beberapa saksi dan menemukan alat bukti lainnya, penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan pada 30 April 2018.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, plus denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.
"Semoga putusan pengadilan pidana ini nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini merambah kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nilo Pelalawan," kata Edward dalam keterangan tertulis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
60 Persen Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Dijajah Pendatang
Kematian Mengenaskan Caddy Golf Cantik yang Ditemukan Hangus di Tepi Jalan Blora
Mengapa Tinggi Badan Manusia Pigmi Flores Hanya 148 Cm?
Pekanbaru
Perambah Hutan
Taman Nasional Tesso Nilo
Rekomendasi
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Ada Tiket Pesawat Covid-19 di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polisi
Toreh Prestasi Internasional, Universitas Islam Riau Raih Bintang 3 dari Lembaga Rekognisi Inggris
Bandara Pekanbaru Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji
BNN Sebut 3,3 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba, Paling Banyak Usia Muda
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Cek Paspor di Bandara Berlangsung Manual
Gangguan Sistem Kemenkominfo, Penerbitan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Terhenti
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Menara Pandang Banjarmasin, Spot Wisata Komplet untuk Nikmati Pesona Kota Seribu Sungai
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Mengenal Rawon Kalkulator, Kuliner Unik dan Enak di Surabaya
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri