, Pidie - Belum kelar urusan hukum yang dihadapinya, DA (19) kembali berurusan dengan polisi saat masih ditahan di Rutan Kota Bakti, Pidie, Aceh. Ia ditangkap karena menghina Tuhan di media sosial.
"Telah terjadi tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dengan menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Minggu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Selasa, 10 April 2018.
Status bernada menghina Tuhan itu ditulis dalam Bahasa Aceh pada akun WhatsApp miliknya. Seseorang kemudian memfoto status tersebut dan memviralkannya di media sosial pada Minggu, 8 April lalu.
Advertisement
Baca Juga
Padahal, sebagai tahanan, DA tidak boleh membawa telepon seluler atau ponsel ke dalam rutan. Tak lama setelah mengunggah status kontroversial itu, polisi memeriksanya di Rutan Kota Bakti, Aceh, pada malam harinya.
Setelah digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi. Sekitar sejam selalu mengelak, DA akhirnya mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, DA mengakui perbuatannya," ujar Mahliadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Warga memadati deklarasi angkling yang menjadi simbol Kabupaten Kuningan Jawa Barat
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hadapi Persidangan
![Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JpBnFdrPHDz9vNvCtQER3je_ewc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552723/original/019486000_1490944107-Penangkapan1.jpg)
Menurut Mahliadi, tahanan itu diduga mengunggah status akibat baru putus cinta berdasarkan kalimat yang dituliskannya. Status kontroversial itu segera dihapus DA di media sosialnya dan diganti dengan sejumlah status baru.
Akibat perbuatannya, kini DA dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 45 atau 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 156a KUHP.
Padahal, DA masih menghadapi hukuman atas tindak pencurian ternak yang dilakukannya. "Setelah masa tahanan ini habis, dia akan menjalani sidang terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Mahliadi.
Terkini Lainnya
Muncikari dan Pelaku Prostitusi Online di Aceh Terancam Hukum Cambuk
Sosok TKI Karawang yang Dihukum Mati Pengadilan Abu Dhabi di Mata Keluarga
Layanan Ekstra Lelaki Penyuka Sesama Jenis Nyaris Berujung Maut
Hadapi Persidangan
Ujaran Kebencian
Aceh
Tahanan Galau
Sara
Rekomendasi
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Rahayu Saraswati: Saya Siap Ditugaskan di Mana Pun
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun