, Bandung - Ribuan massa pengendara transportasi online yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geram) Driver Online Bandung Raya Bersatu menggelar aksi damai di depan halaman Gedung Sate Bandung, Senin (16/10/2017).
Massa aksi yang berdatangan sejak pukul 10.00 WIB itu menggunakan berbagai atribut jaket mulai dari berbagai angkutan online Grab, Uber dan Go-jek. Koordinator aksi Andrian mengatakan, aksi ini merupakan ajang audiensi para pengendara dengan pemerintah.
"Tujuan kami ingin beraudiensi mencari penyelesaian persoalan kegundahan saat ini yang kita hadapi," kata Andrian kepada massa.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan jadi pencerahan buat online ke depan," imbuhnya.
Setelah berorasi, Andrian mengajak massa untuk berdoa bersama. Kemudian, delapan orang mewakili massa sopir transportasi online beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedddy Taufik di dalam Gedung Sate.
Pewakilan itu menyampaikan unek-uneknya terkait kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memutuskan menghentikan layanan transportasi online di seluruh wilayah Jabar hingga ada keputusan dari pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, audiensi yang berlangsung di gedung kesekretariatan Gedung Sate masih terjadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belajar Resep Damai ke Cirebon
![Wagub Jabar Deddy Mizwar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SyOVfpRob_2DClYvxftwVLyQwkc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1738157/original/8b40dc015c7d13e10dbb0c8229d184d8gub_jabar-dedy_mizwar-bandung.jpg)
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar, akan mempelajari hasil keputusan ikrar damai antara transportasi online dan konvensional di Cirebon. Hal ini seiring keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat yang melarang transportasi online untuk beroperasi hingga dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI yang baru.
"Di Kota Cirebon bisa damai dan sudah ada ikrar ini bisa saja diadopsi kita coba saja," ujar Deddy Mizwar di Cirebon, Kamis, 12 Oktober 2017.
Deddy mengakui pemerintah tidak bisa menghindari adanya kemajuan teknologi yang ada saat ini. Namun, seyogianya teknologi tidak mendiskriminasi pihak lain seperti transportasi konvensional.
Karena itu pemerintah sedang mengatur regulasi yang pas dan ideal terkait perselisihan antara transportasi online dan konvensional. "Kita enggak mungkinlah menafikan kemajuan teknologi, tapi bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan juga oleh perusahaan konvensional," ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan maupun awak transportasi konvensional tidak merasa dirugikan. "Harus adil," imbuh Deddy.
Deddy pun mengapresiasi Kota Cirebon yang berhasil mendamaikan perselisihan transportasi online dan konvensional. Menurut dia karakter daerah yang religius menjadi dasar adanya jalan damai antara transportasi online dan konvensional.
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan, ikrar damai yang dijembatani Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terhadap transportasi online dan konvensional diadopsi di Provinsi Jawa Barat. Namun, untuk sementara ini, pemerintah Jabar masih mengikuti aturan yang ada di pemerintah pusat.
"Cuma bagaimana proses menjadi lebih berkeadilan, itu yang penting. Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini," katanya.
Deddy menegaskan jika bila langkah penyelesaian Wali Kota Cirebon terhadap permasalahan transportasi online dan konvensional dianggap adil, kemungkinan hal itu bisa diadopsi.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menyayangkan hasil keputusan Dishub Jawa Barat terkait larangan beroperasinya transportasi online. Kekecewaan tersebut karena belum lama ini sopir transportasi online dan konvensional di Cirebon, justru telah sepakat berdamai.
Kesepakatan itu juga ditandai dengan ditandatanganinya enam pasal mengenai aturan transportasi online dan konvensional. Bahkan, kedua kubu sepakat menyiapkan perwakilannya untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (Oke).
Dalam pembacaan ikrar damai tersebut, sopir angkot dan online sepakat untuk tidak menggelar sweeping atau razia maupun hal yang merugikan masyarakat.
Azis pun mengakui segala usaha berbasis digital akan menggerus usaha konvensional di tengah perkembangan zaman dan era digital. Termasuk di dalamnya angkutan konvensional yang ada di Kota Cirebon.
Namun, ia menjanjikan akan mencari solusi untuk kepentingan bersama.
"Saya siap menerapkan pembayaran Kir (uji teknis kendaraan) gratis sesuai aturan asal komitmen," ujarnya.
Selain itu, menurut Wali Kota Cirebon, pihaknya akan menggelar lagi pertemuan membahas dan membentuk satgas gabungan mengawasi transportasi online dan angkutan umum.
Advertisement
6 Pasal Damai Cirebon
![Transportasi Online](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IR6tf_20ElKaBw5fL5EbYoIDRvg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1737986/original/034229100_1507821094-DEMO_GOJEK_FANI__5_.jpg)
Pada awal Oktober lalu, kisruh antara angkutan online dan konvensional di Cirebon menemui titik terang setelah kedua belah pihak menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dan Polresta Cirebon pada Senin malam, 2 Oktober 2017.
Pantauan di lokasi, pertemuan yang digelar mulai pukul 22.00 WIB berlangsung alot. Adu argumen terjadi justru antara sesama perwakilan sopir dan pengusaha angkot. Namun, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa pasal dengan perwakilan sopir angkutan online.
"Alhamdulillah, dari hasil diskusi dan merumuskan solusi, akhirnya kita menyepakati beberapa pasal yang harus dipatuhi kedua belah pihak dan ditandatangani," kata Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Aula Polresta Cirebon.
Hasil kesepakatan itu dirangkum dalam enam pasal. Berikut rincian pasal kesepakatan angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon.
Pasal 1
Angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di lobi mal, stasiun, sekolah, dan terminal untuk radius minimal 100 meter dan maksimal 300 meter. Untuk titik lokasi tetap dilakukan survei bersama di lapangan. Tim survei perwakilan yang terdiri atas tiga orang tim inti dan satu orang tim dari setiap titik jalur.
Pasal 2
Angkutan online harus memakai atribut di kendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomor kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti, serta ada pembatasan armada.
Pasal 3.
Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Pasal 4
Untuk angkutan konvensional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Izin Trayek.
Pasal 5
Membentuk satgas bersama yang terdiri atas Unsur Angkutan Konvensional dan Angkutan Online.
Pasal 6
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Catatan pasal 1, jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan besok sudah mulai melakukan survai dengan Dishub, Polres, dan Pol PP," kata Adi Vivid seraya membacakan hasil kesepakatan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 48 orang yang hadir dalam pertemuan. "Kita diberi kemudahan dan petunjuk dari beberapa opsi yang diajukan setelah dibahas ada kata sepakat. Dan di Cirebon ini sangat rinci," ujar dia.
Adi mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan untuk membentuk satgas bersama. Masing-masing perwakilan angkutan online dan konvensional akan mengirimkan perwakilan untuk menjadi anggota satgas.
"Pembentukan satgas gabungan ini nanti akan membahas bagaimana tugas satgas yang terdiri dari kedua belah pihak. Mediatornya Polres dan Dishub. Yang dibahas adalah tugas dan sanksi," ujar dia.
Usai membentuk satgas bersama, ujar Adi, Pemkot dan Polresta Cirebon akan menggelar ikrar bersama antara pelaku transportasi online dan konvensional. "Ini semua disepakati demi kondusivitas Kota Cirebon," kata dia.
Sebelumnya, seluruh sopir angkot baik trayek dalam dan luar Kota Cirebon kembali menggelar aksi mogok selama lima hari sejak Jumat, 28 September 2017, hingga Senin, 2 Oktober 2017. Aksi mogok dilakukan lantaran Pemerintah Kota Cirebon dianggap belum menemukan solusi terhadap persoalan angkutan online dan konvensional.
Terkini Lainnya
Heboh Larangan Angkutan Online
Curhatan Siswa di Cilacap untuk Jokowi dalam Secarik Surat
Polisi: Penembak Kendaraan Freeport Pemain Lama
Belajar Resep Damai ke Cirebon
6 Pasal Damai Cirebon
Bandung
Ojek Online
Ojek Online Dilarang
Rekomendasi
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Spesifikasi Zenless Zone Zero, Game Action RPG Baru dari HoYoverse
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Kerupuk Kulit Ikan Patin UMKM Sumut Go Internasional, Ekpor Perdana 2.500 Kg ke Malaysia
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
50 Anggota DPRD Makassar Bakal Diberi Pin Emas, Total Harga Capai Rp2 Miliar
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Ada Layanan Angkut Sampah Besar Secara Gratis di Kota Bandung, Simak Cara Aksesnya
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Pemeran Drakor Dare To Love Me, Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Anak Pertama
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Listing Perdana, Saham Cipta Perdana Lancar Langsung Gacor