, Bandung - Jurnalis asal Bandung, Zaky Yamani, melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung sebesar Rp 285,6 juta. Musababnya, Zaky merasa tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak koran Pikiran Rakyat terhadap dirinya tidak sah.
Hal itu terungkap saat TAJI menggugat PT Pikiran Rakyat Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial Bandung, Senin (4/9/2017). Melalui perkara dengan nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg.
"Kami memohon agar PN Hubungan Industrial menghukum Pikiran Rakyat dengan denda sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebesar Rp 285.631.663. Upah dan THR Zaky selama proses juga wajib dibayarkan," kata juru bicara TAJI, Ari Syahril Ramadhan.
Advertisement
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Baca Juga
"Kami memohon PN Hubungan Industrial untuk menyatakan PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung tidak sah dan batal di mata hukum," dia menambahkan.
Pikiran Rakyat, kata Ari, menuding Zaky mangkir kerja. Padahal, faktanya, Zaky tidak masuk kerja karena sakit. Perusahaan tidak mau mengakui Zaky tengah dalam kondisi sakit meskipun Zaky menunjukkan surat sakit. Lebih parah lagi, Pikiran Rakyat tidak mau menanggung biaya pengobatan Zaky selama sakit.
"Surat hasil pemeriksaan dari Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran tertanggal 20 April 2016 menyatakan, Zaky mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja," ujar Ari.
Saksikan video menarik di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aksi Solidaritas untuk Zaky
![Jurnalis Bandung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/maM7cRyJEQFxhEfF-uDSvxrAIGA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1699468/original/004345800_1504515313-IMG_20170904_092253.jpg)
Pada sidang perdana di PN Hubungan Industrial Bandung, hari ini, puluhan orang hadir memberikan dukungan kepada Zaky Yamani. Massa yang terdiri dari pekerja media, aktivis dan mahasiswa itu menggelar aksi solidaritas sejak pukul 09.00 WIB. Aksi dimulai dengan orasi hingga teatrikal.
Mereka menyampaikan bahwa Pikiran Rakyat harus membayarkan hak yang seharusnya diperoleh Zaky dalam kasus PHK sepihak yang menimpanya. Massa yang menyampaikan aspirasinya di depan halaman PN Hubungan Industrial tersebut berlangsung tertib. Hingga akhirnya mereka membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan TAJI selaku kuasa hukum Zaky berlangsung singkat. Hakim yang diketuai Waspin Simbolon menunda sidang lantaran tergugat, yakni PT Pikiran Rakyat belum memberikan persetujuan pada kuasa hukum yang hadir di persidangan.
Waspin mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 September 2017. "Sidang disepakati digelar pada jam 9 pagi tanggal 11 September 2017. Kuasa hukum tergugat harus menyiapkan surat kuasa," kata Waspin.
Kuasa hukum tergugat, Dahman Sinaga menerangkan direksi PT Pikiran Rakyat sedang berada di luar kota. Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi tanda tangan dari direksi PT Pikiran Rakyat.
Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat Bandung, Dahman Sinaga mengatakan, selain surat kuasa yang belum tandatangani, ada juga beberapa berkas yang belum lengkap karena direktur sedang berada di luar kota.
"Berkasnya sudah kami akses dari direktur, tinggal menunggu tanda tangan. Ada beberapa yang sudah kami akses. Minggu depan, kita tunggu saja kuasanya sudah lengkap," kata Dahman.
Sedangkan salah satu kuasa hukum penggugat, Willy Hanafi menilai dengan belum ditandatanganinya surat kuasa tergugat, merupakan wujud ketidakseriusan tergugat dalam menyelesaikan perkara ini.
"Harusnya dia menyiapkan karena PN kan sudah mengirimkan surat. Kami nilai (tergugat) tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Willy.
Advertisement
Perjalanan Kasus Zaky
![Jurnalis Bandung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oHt-IAOx6JzGFu5Jt1p9Dh5QenU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1699469/original/062746400_1504515313-IMG_20170904_100122.jpg)
Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani ini bermula pada Januari 2016. Saat itu, Zaky mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan yang berdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.
Pada 20 April 2016, Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.
Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi PR yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Di saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR.
Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini.
Pemimpin Redaksi PR, Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan.
Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky.
Pada 13 Juli 2016, Zaky lalu membuat ulang surat permohonan pensiun dini, dan disampaikan kepada Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung Perdana Alamsyah. Manajemen Pikiran Rakyat sebenarnya mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan.
Namun manajemen Pikiran Rakyat menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak permohonan pensiun dini Zaky.
Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung mengeluarkan surat, yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja.
Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Pada 28 November 2016, Pemimpin Redaksi memerintahkan Zaky mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom yang beban tugasnya lebih berat dari sebelumnya.
Hal ini mengakibatkan kondisi kesehatan Zaky memburuk. Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Apalagi penempatan kerja pada posisi baru itu tanpa melalui proses pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.
Namun pada 20 Desember 2016, Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dengan tuduhan Zaky mangkir kerja dan menolak perintah atasan.
Penerbitan SP1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung dan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut. Terlebih SP1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit.
Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keterangan sakit tanpa batasan waktu. Penyakit yang dialami Zaky tidak dapat diketahui masa penyembuhannya.
Pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung, menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi.
Namun kemudian PT Pikiran Rakyat Bandung mengirimkan SP2 kepada Zaky. Zaky kembali mengirimkan tanggapan atas SP2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.
Zaky mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Hal itu terbukti dengan penghargaan wartawan berprestasi 2013 dari PT Pikiran Rakyat. Selain itu, Zaky juga mendapatkan penghargaan Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010, dan lain-lain.
Terkini Lainnya
Sebelum Membunuh Ibu dan Istrinya, Pelaku Sering Meracau
Pelaku Rajin Mengasah Pisau Sebelum Membunuh Ibu dan Istrinya
Pengakuan Mengejutkan Tetangga soal Pembunuh Keluarga di Cirebon
Aksi Solidaritas untuk Zaky
Perjalanan Kasus Zaky
Bandung
PT Pikiran Rakyat
PHK Sepihak
Rekomendasi
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai Pacaran 2 Tahun
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang