, Cirebon - Pemkot Cirebon segera memberlakukan Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada 25 September 2016. Dalam perda tersebut, sejumlah ancaman pidana dan denda menanti perokok yang nekat merokok di area terlarang.
Berdasarkan aturan perda, kawasan tanpa rokok itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang sudah ditentukan. Untuk meminimalkan jumlah perokok, penanggung jawab area tersebut dilarang menyediakan asbak dan sejenisnya.
Dalam perda itu ditegaskan ancaman kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta menanti para pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8/2015. Ancaman sanksi pidana tersebut bakal diterima bagi pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi yang melakukan pelanggaran.
Di antaranya, tidak melakukan imbauan tidak merokok, menegur langsung perokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di lingkungan institusinya. Sebelum vonis pengadilan dijatuhkan, ada pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 5 juta.
Menurut Kabid Penegakan dan PPNS pada Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, ada tiga ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda KTR.
"Ancaman sanksi pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta diterapkan kepada pelanggar yang menjadi penanggung jawab atau pemimpin institusi," kata Buntoro usai sosialisasi Perda KTR di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Kamis, 8 September 2016.
Baca Juga
Sementara bagi pelanggar dari kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor, ancaman hukuman kurungan 30 hari atau denda Rp 5 juta dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 2,5 juta atau penahanan sementara KTP.
"Bagi perokok, sanksi pidana kurungan tiga hari atau denda Rp 100 ribu, dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 50 ribu," kata dia lagi.
Tilang Sopir Angkot
Advertisement
Ia menegaskan sanksi bagi pemimpin atau penanggung jawab lebih berat. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pemimpin atau penanggung jawab, di antaranya wajib memasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok di institusinya yang masuk KTR.
"Pengumuman wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi yang pencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca," ucap Buntoro.
Dia menjelaskan, Perda KTR bukan melarang kegiatan merokok sama sekali, tetapi hanya mengatur kegiatan merokok di kawasan yang sudah ditentukan. Dalam upaya penegakan perda ini, kata dia, setiap institusi akan dibentuk pengawas.
Nantinya akan dibentuk tim keliling dan posko persidangan yang akan langsung menyidangkan pelanggaran.
"Kami juga akan bekerja sama dengan polisi, terutama untuk upaya penegakan Perda di dalam angkutan kota yang dilakukan sopir angkot. Nanti sopir yang ketahuan merokok, juga bakal kena tilang," kata Buntoro.
Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni memaparkan, Perda Nomor 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bakal mulai berlaku efektif mulai 25 September 2016. "Begitu berlaku efektif, upaya penegakan hukum juga akan diberlakukan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edi Sugiarto mengungkapkan perda tersebut akan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sebagai dukungan pemberlakuan perda tersebut, kata Edi, sejumlah puskesmas akan menyediakan klinik konseling bagi yang ingin berhenti merokok.
Terkini Lainnya
Akhirnya, 4 Anggota Geng Motor Pembunuh Pratu Galang Terungkap
Otak Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati
Sepak Terjang Gigolo Imigran Timur Tengah Pemikat Wanita di Batam
Cirebon
kawasan tanpa rokok
Dilarang Merokok
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Diana Ross Bagikan Daftar Lagu Favoritnya, Ada 'Standing Next to You' Milik Jungkook BTS
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya