, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan kembali menjadwalkan tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha "Ungu".
Ketiga caleg itu sedianya dipanggil pada Senin (18/12/2023) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Namun sayang, panggilan Bawaslu diabaikan oleh ketiganya tanpa memberikan keterangan.
Baca Juga
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
Gibran Dampingi Heru Budi Tinjau Kali Semanggol, Gerindra: Ciptakan Suasana Politik yang Teduh
VIDEO: Gibran Temani Heru Budi Kunjungi Kawasan Kamal Muara
"Ya kami akan jadwalkan lagi. Kemarin belum sempat datang. Rencananya Kamis (21/12)," ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey, ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Kini, Bawaslu Jakarta Pusat tengah menyiapkan surat pemanggilan ulang terhadap ketiga artis yang kini terjun ke dunia politik praktis. "Suratnya sedang disiapkan," kata Sony.
Sebelumnya, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Dia turut didampingi sang istri, Selvi Ananda dan sejumlah politikus.
Mulanya, Gibran berjalan kaki dari Hotel Sari Pasific dan menuju Sarinah. Ia kemudian menyapa warga hingga berswafoto ria.
Selanjutnya, ia berjalan lagi ke Bundaran HI dan langsung membagi-bagikan susu kepada anak kecil dan masyarakat lain yang sedang berolahraga. Warga tampak antusias menerima susu gratis itu. Mereka rela mengantre agar bisa mendapatkan susu gratis.
Diketahui, arena CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apa pun. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye.
Bersama rombongan para Kader PAN seperti Uya Kuya hingga Pasha Ungu, Cawapres Gibran Rakabumin Raka menyapa para warga di CFD Jakarta, Minggu (03/12/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gibran Bantah Langgar Aturan
![Gibran Rakabuming Raka Soal Putusan MK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pfr88CgXBBw2ZwcFER4AEKMTSX0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613699/original/078392200_1697528998-gibran_soal_MK-01.jpeg)
Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Gibran Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Timnas AMIN Ingatkan Fungsi Bawaslu
![Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eAshXRFaLTRf3m3kGbV4ozRqjys=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4672404/original/044515500_1701589634-d4f4dfd3-2f49-47b6-8068-792616b672c8.jpg)
Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, buka suara soal aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jakarta Pusat.
Adapun CFD dilarang menjadi aktivitas kampanye atau kegiatan politik lainnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kalau CFD itu yang perlu kita ingat kan CFD harus bersih dari kepentingan politik, termasuk agenda kampanye. Dan kita perlu melihat, datang saja membawa atribut apalagi pakai atribut-atribut pilpres atau partai kan itu sudah melanggar ketentuan," kata Billy di Rumah Perubahan, Jalam Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Billy menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh atas aksi Gibran di kawasan CFD itu. "Apalagi sampai membagi sesuatu susu atau makanan mungkin itu ya kewenangan Bawaslu untuk memutuskan," kata Billy.
Meski begitu, Billy menyatakan sejauh ini Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye dari aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Dia menyebut, tim hukum AMIN tengah mendalami hal tersebut.
"Tapi kalaupun kita melihat ada indikasi pelanggaran, pasti dari kami juga ada tim hukum yang melihat itu, bagaimana menilai itu. Dan kalaupun ada pelanggaran, kita punya kewenangan atau hak untuk melaporkan," jelas Billy.
Sepekan Kampanye, Gibran Sudah Dua Kali Langgar Aturan
![Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bertemu warga Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, (1/12/2023) sore.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/s9lCqZEpgnhiNJ64VQosCxVib1U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671391/original/075607200_1701486140-IMG_20231201_19030988.jpeg)
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan baru satu minggu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Benny, putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tegas Benny.
Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan Gibran adalah saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," jelas Benny.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gJYqmmo5XSRBByuBvgtZyMGqqko=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4438142/original/015954500_1684845192-Infografis_SQ_Harta_dan_Gurita_Bisnis_Gibran_Rakabuming_Raka.jpg)
Terkini Lainnya
MUA Ungkap Wajah Alami Selvi Ananda yang Disebut Sudah Cantik Meski Belum Dirias
Gibran Dampingi Heru Budi Tinjau Kali Semanggol, Gerindra: Ciptakan Suasana Politik yang Teduh
VIDEO: Gibran Temani Heru Budi Kunjungi Kawasan Kamal Muara
Gibran Bantah Langgar Aturan
Gibran Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Timnas AMIN Ingatkan Fungsi Bawaslu
Sepekan Kampanye, Gibran Sudah Dua Kali Langgar Aturan
Gibran Rakabuming Raka
Bawaslu
Eko Patrio
Pelanggaran Kampanye
Car Free Day
CFD
Cawapres
Pilpres 2024
Pasha
Uya Kuya
Rekomendasi
Gibran Dampingi Heru Budi Tinjau Kali Semanggol, Gerindra: Ciptakan Suasana Politik yang Teduh
Tinjau Proyek Kali Semongol-Kamal Muara, Heru Budi Bagikan 1.000 Paket Sembako
Gibran Rakabuming Raka Temani PJ Gubernur Jakarta Heru: Enggak Ada Agenda, Main Saja
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Usung Makan Bergizi Gratis, Prabowo Bakal Dongkrak Harga Pertalite pada 2025?
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Golkar Simulasikan Jagoan Pilkada Jawa Barat 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Golkar Minta Ridwan Kamil Maju Pilkada Jawa Barat Ketimbang Jakarta, Ini Alasannya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip