, Jakarta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai bahwa status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bisa saja gugur jika keduanya mampu meyakinkan hakim tunggal praperadilan.
"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga
Menurut Suparji, ada banyak contoh terkait hal itu. Misal, seperti dalam praperadilan mantan Wakapolri Budi Gunawan dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, yang akhirnya gugatan praperadilan keduanya dikabulkan oleh hakim praperadilan.
Advertisement
"Ketika praperadilan Pak BG, Pak Hadi Poernomo dikabulkan, maka penetapan tersangkanya menjadi gugur, sehingga kemudian yang bersangkutan bebas dari masalah hukum," jelas Suparji.
Tentunya, lanjut Suparji, yang menjadi persoalan adalah bagaimana Firli dan Eddy Hiariej dapat meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu, bahwa ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka keduanya.
"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana. Kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Suparji mengatakan, meski memang ada potensi gugatan praperadilan Firli dan Eddy Hiariej dikabulkan, namun semua pihak tetap perlu menunggu pembuktian di dalam persidangan nanti.
"Terpenting, jangan gunakan hukum sebagai alat balas dendam ataupun alat politik. Karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," kata Suparji.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Firli dan Eddy Hiariej, Dua Sosok Ahli Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menambahkan persoalan yang menjerat Firli dan Eddy Hiariej dinilainya sangat menarik. Pasalnya, dua sosok tersebut merupakan ahli hukum.
Firli sendiri merupakan ketua KPK yang memimpin penangkapan pelaku tindak pidana, sementara Eddy Hiariej adalah seorang profesor hukum pidana yang biasa terlibat dalam pembuatan hukum.
"Itulah yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru," ujar Margarito.
Dia pun menyarankan keduanya untuk fokus pada cara penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Dengan begitu, hakim praperadilan pun akan bisa memutus dengan jernih.
"Masuk ke substansinya. Hakim harus bisa detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?" Margarito menandaskan.
Advertisement
Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022.
Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022, Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.
Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat asisten pribadi Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana, seorang pengacara yang juga orang kepercayaan Eddy Hiariej bernama Yosi Andika Mulyadi, dan Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.
Alex mengatakan, kasus ini bermula saat adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.
Kemudian sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang antara lain dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Yogi dan Yosi. Dalam pertemuan disepakati Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
Eddy Hiariej kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy Hiariej sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu Eddy Hiariej bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut.
Kemudian Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy) melalui YAR (Yogi) dan YAN (Yosi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," kata Alex.
Advertisement
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Hiariej. Surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.
Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.
Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057.
Terkini Lainnya
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri Terungkap di Sidang, Ini Kata Polda Metro Jaya
Firli dan Eddy Hiariej, Dua Sosok Ahli Hukum
Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri
Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
Korupsi
KPK
Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK
WamenkumHAM
Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej
Pemerasan
Gratifikasi
Praperadilan
Tersangka
Firli Bahuri
Rekomendasi
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri Terungkap di Sidang, Ini Kata Polda Metro Jaya
Wakil Ketua KPK Soal Harun Masiku: Sempat di Filipina, dan Jadi Marbut Masjid di Malaysia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Kolombia vs Uruguay: Kesempatan Langka Mencapai Final
Suporter Argentina Berpesta Sambut Lolosnya Lionel Messi dkk ke Final Copa America 2024
Komentar Lionel Messi usai Bawa Argentina Kalahkan Kanada dan Tembus Final Copa America 2024
Copa America 2024: Terungkap, Lionel Messi Sempat Diganggu Cedera Sebelum Antar Argentina Rebut Tiket Final
Argentina Vs Kanada: Messi Bawa La Albiceleste ke Final Copa America 2024
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Siap Jadi Saksi di Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
3 Pernyataan Pegi Setiawan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar, Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Khofifah-Emil Resmi Kantongi Rekomendasi Partai Demokrat Maju Pilkada Jatim
Demokrat Resmi Beri Dukungan Ke Elly Lasut-Michaela untuk Pilkada Sulut 2024
Teknis Penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Jadwalnya, Serentak Digelar 27 November
Tugas PPK Pilkada 2024, Lengkap dengan Masa Kerja dan Gajinya
Maskot-maskot Pilkada 2024 dari Berbagai Daerah di Indonesia
Undang-Undang Pilkada 2024 dan Poin-Poin Pentingnya, Wajib Disimak
TOPIK POPULER
Populer
Faldo Maldini Ingin Bawa Semangat Anak Muda Jika Terpilih Jadi Wali Kota Tangerang
KPU Jakarta Mulai Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Dharma-Kun di Pilkada 2024 pada Kamis 11 Juli
Demokrat Resmi Beri Dukungan Ke Elly Lasut-Michaela untuk Pilkada Sulut 2024
Cabup Eman Suherman Dinilai Sosok yang Eratkan Kolaborasi untuk Memajukan Majalengka
Gerindra soal Pilgub Jakarta: Mungkin 1-2 Pekan Makin Jelas Arahnya
PDIP Resmi Usung Ansy Lema Jadi Bakal Calon Gubernur NTT 2024
Pengamat Sebut Cagub Sulteng Anwar Hafid Sosok Kompeten dan Berdedikasi Tinggi
KPU Jakarta Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih saat Proses Coklit Pilkada
Kaesang Pangarep Disebut Punya Peluang Besar di Pilkada Jateng, Ini Alasannya
RJBBP Ajak Milenial Masifkan Dukungan ke Andra Soni-Akhmad Dimyati di Pilgub Banten
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
5 Pencetak Gol Termuda Euro: Termasuk Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Legenda Manchester United
Link Live Streaming Semifinal Euro 2024 Belanda vs Inggris, Kamis 11 Juli Pukul 02.00 WIB: Mencari Penantang Spanyol
Profil Fabian Ruiz, Pemain Timnas Spanyol yang Tampil Gemilang di Euro 2024
Berita Terkini
Mulut Manis Bakal Calon Gubernur Sultra, Janjikan Umrah Pemulung dan Pedagang di Kota Kendari Sejak 2023
Mengenal Sabuk Orion dan Cara Menemukannya
Mau Terhindar Utang dan Mudah Rezeki? Baca Wirid dari Mbah Moen Ini, Sudah Dibuktikan Santrinya
Hamili Istri Orang, Bripka SF Dipecat
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
5 Pencetak Gol Termuda Euro: Termasuk Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Legenda Manchester United
Melawan Vonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat
HEADLINE: Muncul Wacana Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia, Apa Saja yang Harus Dicermati?
Potret Kemiskinan Nelayan Pelabuhanratu Sukabumi
Strategi Memperluas Akses Pembayaran Digital bagi UMKM di Indonesia
Kata Atta Halilintar Terkait Protes Tompi Atas Konten Rumah Rp150 Miliar
Pilkada Jepara, Bakal Kandidat Usulan PPP Jateng Optimistis