, Jakarta - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).
SF diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Upacara digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Mei 2024.
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF. Sebagai tanda bahwa Bripka SF sudah tidak menjadi anggota Polri, Kapolres Rote Ndao menyilang foto Bripka SF yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-detik Penampakan Terakhir Remaja Sebelum Tenggelam di Saluran Irigasi di Serayu Banyumas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelanggaran Berat
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran peraturan secara kode etik profesi Polri.
"Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota,” kata Mardiono.
Menurut Mardiono, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi semua anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan yang ada. Dia menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi.
"Semua anggota Polri harus mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Mardiono berharap, semua personel termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga hal fatal seperti ini tidak terjadi.
"Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi jangan buat pelanggaran," tegasnya.
"Selama saya bertugas di Polres Rote Ndao, ini sudah kedua kalinya kita lakukan upacara PTDH, walaupun pelanggaran yang dilakukan sudah lama dan di masa kepemimpinan yang lama, namun begitu ini tetap pembelajaran bagi kita semua,"ujar dia.
Advertisement
Hamili Istri Orang
Ia mengatakan, Bripka SF melakukan pelanggaran kode etik karena menghamili istri orang.
"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkapnya.
Kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan. Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.
SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.
Terkini Lainnya
Wasiat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Agar Hidup Tenang dan Tenteram
Ijazah Amalan Pelancar Rezeki dan Tidak Fakir dari Gus Baha, Dibaca sebelum Masuk Rumah
Hukum Membaca Al-Fatihah setelah Berdoa, Simak Penjelasan Buya Yahya
Simak Video Pilihan Ini:
Pelanggaran Berat
Hamili Istri Orang
polisitemia vera
Polisi Dipecat
Rote Ndao
Polisi Hamili Istri Orang
pemecatan
PTDH
Rekomendasi
Akhir Nasib Anggota Polisi di Alor NTT setelah Setahun Buron
Joe Biden
Memecoin Joe Biden Anjlok 62% Usai Mundur dari Pilpres AS 2024
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Ini yang Terjadi Setelah Joe Biden Mundur dari Bursa Capres Pemilu AS 2024
Bursa Saham Asia Melemah Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Warung Nasi H Empud, Kuliner Legendaris di Sukabumi
Berbagi Sayuran, Memahami Jalan Ninja Warga Rempang
Furnitur Besi Berkualitas Tinggi Atlantic Dipamerkan di Ajang GPFE 2024
Wagub DIY Ingatkan Masyarakat Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024
Fokus Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan, PTDI Rancang Ulang Unit Organisasi dan Bentuk 2 Unit Bisnis Strategis
Pertunjukan Barongsai Buka Gemerlap Pembukaan Porkab Garut 2024
Pesan Kyai Kharismatik Surakarta Kepada Jaksa Utama Kejagung
Ketum DPP PMPI Khusniyati Yakin Makan Siang Gratis Bisa Bangun Ekonomi Desa
Kaesang dan Istri Blusukan di Ngarsopuro Beli Jajanan Micin
Puluhan Buruh Sawit Tiba-Tiba Curhat di Dinas Nakertrans Buol, Ada Apa?
Kamala Harris
Joe Biden Mundur Bursa Capres Pemilu AS 2024, Kamala Harris Otomatis Jadi Calon Presiden Partai Demokrat?
Kamala Harris Dijagokan Joe Biden di Pilpres AS 2024, Cardi B Ngakak Heboh: Sudah Kubilang!
Harga Emas Menguat di Asia Setelah Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Begini Kondisi Bursa Saham Berjangka AS
Mundur dari Pilpres AS 2024, Joe Biden Dukung Kamala Harris Melawan Donald Trump
Berita Terkini
PKB soal Usung Risma di Pilkada Jatim 2024: Nanti Kita Cek ke Akar Rumput Pendukung
Rupiah Tertekan Sentimen dari China, Ini Prediksi ke Depannya
Mengenal VATS, Metode Bedah Kanker Paru dengan Bantuan Kamera Canggih
iOS 18 bisa Buka Aplikasi Langsung dari Lock Screen iPhone, Begini Caranya
22 Juli Hari Otak Sedunia, Semangat Meningkatkan Kesadaran Menjaga Kesehatan
Timnas Basket Indonesia Lolos ke FIBA Asia Cup U-18 2024
Pria Ini Kena Denda Usai Bayar Kompensasi Pengadilan Pakai Uang Receh, Apes
Israel Jadikan Air Senjata Perang di Gaza, Bikin Warga Palestina Tambah Sengsara
Donny Michael dan Aryani Fitria Ungkap Resep Awet dan Mesra Menjalani 8 Tahun Pernikahan
Intip, Cara Bersedekah Gus Baha dan Keutamaan Sedekah
Jaksa Agung: Masyarakat Pesimis Terhadap Kinerja Penegak Hukum
KPU Jakarta Tunggu Perpres Pelantikan Kepala Daerah Jelang Pendaftaran Paslon 27 Agustus 2024
9 Model Meja Makan Teras Tahun 2024 yang Beri Kesan Estetik dan Minimalis
7 Potret Ari Sigit Mantan Suami Annisa Trihapsari, Nikahi Artis Lagi
Menko Airlangga Mau Pelatihan UMKM Sampoerna Gandeng Kartu Prakerja