, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan nasib perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) hari ini. Penentuan nasib perkara pilkada serentak ini dilakukan melalui putusan sela atau ketetapan.
Sejak dimulai putusan pagi tadi, MK telah menolak 16 perkara, di antaranya PHPKada Kabupaten Tomohon, Kabupaten Dompu, Kabupaten Nabire, Kabupaten Gresik, Kota Tidore, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Perkara-perkara itu tidak dapat diterima karena melebihi tenggat 3x24 jam pendaftaran. Bahkan, PHPKada Kabupaten Gresik permohonannya ditolak karena terlambat 7 menit.
Muhammad Soleh, kuasa hukum pasangan Husnul Khuluq-Achmad Rubaie selaku pemohon PHPKada Kabupaten Gresik mengaku menerima putusan MK ini. Itu karena pihaknya terlambat mendaftar 7 menit dari batas yang ditentukan.
"Kita dipersoalkan oleh MK karena lewat waktu 7 menit," ucap Soleh di Gedung MK usai sidang, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Soleh menyayangkan, MK tidak mempertimbangkan urusan teknis lain yang mengakibatkan terlambatnya permohonan. Yakni, KPUD Gresik tidak langsung mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang pasangan calon pada hari penetapan hasil rekapitulasi, 16 Desember 2015.
"Kenapa tidak dikasih langsung saat itu juga? Penetapan rekapitulasi itu 16 Desember, pukul 16.30 WIB. Tapi KPUD baru kirim SK penetapannya 17 Desember pukul 15.00 WIB. Padahal, objek sengketa di MK ini kan SK penetapan KPUD," tanya Soleh.
Soleh menerangkan, banyak yang tak menduga jika MK menghitung tenggat 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi. Banyak pemohon perkara PHPKada yang berpikir tenggat dimulai sejak SK diterima para pihak pasangan calon.
Baca Juga
- Komisi II DPR Minta Bawaslu dan MK Pantau Kasus Politik Uang
- Yusril Berharap MK Putuskan Sengketa Pilkada Bengkulu secara Adil
- Ketika Hakim MK Sindir Refly Harun
"Kecewa kita. Antara jarak kantor tim sukses dengan KPUD Gresik itu tak lebih dari 10 menit. Kenapa tidak dikasih SK penetapan paslon pada saat penetapan rekapitulasi nya itu juga," sesal dia.
Soleh menduga, ada unsur kesengajaan dari KPUD Gresik mengenai pengiriman SK penetapan ini, agar para pihak terlambat mendaftarkan permohonan PHPKada ke MK.
"Jadi saya menduga ada unsur kesengajaan dari KPU yang memolorkan waktu pengiriman SK ini. Ini patut disayangkan. Kita cuma telat 7 menit. Bukan 7 jam," pungkas Soleh.
Advertisement
40 Perkara PHPKada
Staf Humas MK Kencana Suluh Sukma mengatakan, ada 40 perkara PHPKada hari ini yang siap diputuskan.
"Ini termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya," kata dia dalam keterangan persnya, Senin.
Sidang pleno putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan 2 tahapan persidangan. Yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU, serta pihak terkait bagi masing-masing permohonan.
Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, MK telah mementahkan 16 dari 40 perkara PHPKada. Dalam pertimbangannya, MK tidak menggunakan selisih suara sebagaimana disyaratkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dalam putusan sela ini.
MK justru menggunakan Pasal 157 UU Pilkada sebagai 'senjata' tidak menerima permohonan perkara. Pasal itu mengatur mengenai 3 x 24 jam pendaftaran permohonan PHPKada. Terhitung sejak hari penetapan rekapitulasi pemenang pada 16 Desember 2015.
Terkini Lainnya
Sidang MK
PHPKada
Sengketa Pilkada
Kabupaten Gresik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
Gibran: Tanya Kaesang Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Rekrutmen Pimpinan KPK Sepi Peminat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Bus Ranau Indah Masuk Jurang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Malam Tari Inai, Prosesi Penting dalam Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Timur