uefau17.com

Syarat Subsidi Motor Listrik, Ini Kriteria Konsumen yang Layak Mendapatkannya - Otomotif

, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, subsidi untuk pembelian mobil dan motor ramah lingkungan ini akan diberikan oleh pemerintah pada Maret 2023. Pemberian insentif kendaraan listrik ini berlaku untuk semua jenis mobil maupun motor listrik.

"Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya," katanya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Sementara itu, menurut Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), insentif untuk pembelian kendaraan listrik memiliki tujuan dengan dengan melihat subjek ke objek. Artinya, perlu dilihat dari segi capability atau kemampuan seseorang untuk membeli sepeda motor atau mobil listrik.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, itu idealnya. Jumlah total yang paling tidak mampu, tapi ingin beli motor, itu yang diberikan," jelas Taufik, saat diskusi Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselarasi Pasar Otomotif Nasional, yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsumen yang Layak

Namun, lanjut Taufik, karena insentif kendaraan listrik berada di area Kementerian Keuangan, pihaknya hanya memberikan usulan.

"Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, punya TKDN. Nanti, pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia," tegasnya.

Sementara itu, Taufik juga menjelaskan, insentif sepeda motor listrik ini juga tidak akan berlaku untuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas," pungkasnya.

Penulis : Arief Aszhari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat