, Jakarta - Asuransi kendaraan mampu meringankan beban risiko saat terjadi musibah. Dengan asuransi, pemilik kendaaraan tak perlu khawatir menanggung kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kendati demikian, tak jarang pemilik polis mengalami kesulitan saat hendak melakukan proses klaim, bahkan mengalami penolakan.
Tidak semua orang memahami ketentuan yang berhubungan dengan klaim asuransi. Setiap pemilik polis harus mencermati keadaan sehingga klaim yang diajukan disetujui. Selain itu pahami klausul dengan benar.
Advertisement
Baca Juga
Berikut beberapa penyebab umum klaim asuransi mobil ditolak.
Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Bila ingin mengajukan proses klaim, periksa kembali dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK serta formulir pengajuan klaim.
Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa kondisi. Keadaan ini disebut juga dengan lapse.
Salah satu penyebabnya ialah pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Bila polis sedang lapse, tentunya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klaim Lewat dari Batas Waktu yang Ditetapkan
Kesalahan lainnya yang menyebabkan klaim ditolak ialah tidak segera melaporkan kerusakan atau kerugian yang dialami.
Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3 x 24 jam.
Tidak Melaporkan Tambahan Aksesori
Setiap ada penambahan aksesori mobil atau melakukan modifikasi pemilik harus melaporkan kepada perusahaan asuransi.
Pastikan modifikasi memang diperbolehkan dan untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan mendapatkan nilai premi tambahan.
Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum
Pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum menjadi salah satu alasan klaim ditolak. Sebagai contoh, pemilik asuransi comprehensive mengalami kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.
Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kontrak polis. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah yang disepakati.
Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila mengalami kecelakaan di luar negeri.
Kerusakan Disengaja
Apabila pemilik sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain, memukul kendaraannya agar penyok atau menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok, maka hal ini tidak dapat diklaim.
Kerusakan yang terjadi sebelum mobil diasuransikanjuga tak akan ditanggung. Perusahaan asuransi akan melakukan survei dan mencari foto sebagai bukti.
Terkini Lainnya
5 Langkah Mudah Merawat Mobil Putih
Ini Cara Mudah Mencegah Tikus Bersarang di Mobil
Jangan Sembarangan, Ini Cara Aman Berbelok dan Pindah Jalur
Klaim Lewat dari Batas Waktu yang Ditetapkan
Asuransi Mobil
Tips Otomotif
Rekomendasi
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
4 Tanda Akurat Sepeda Motor Berpotensi Turun Mesin
Aroma Pewangi Mobil Ini Bisa Kurangi Stres saat Mengemudi
Niat Ganti Knalpot? Pilih yang Sesuai Kebutuhan dan Jangan Langgar Aturan
Pentingnya Ganti Oli Mesin Usai Melakukan Perjalanan Jauh
Penyebab Ban Benjol dan Kawatnya Putus, Pengendara Wajib Tahu
Ingin Tingkatkan Performa Kendaraan? Jangan Salah Pilih Busi Jika Tak Mau Mesin Rusak
Perbedaan Transmisi Manual dan Otomatis, Dari Kenyamanan hingga Proses Mengemudi
Cara Aman Terhindar Bahaya Saat Berkendara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Station Wagon Listrik Neta S Mulai Menggoda, Sudah Dilengkapi ADAS
Mengulik Kelengkapan Hyundai Inster, Mobil Listrik Nyentrik dari Korsel
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Populer
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Federal Oil Jadi Pelumas Mesin Sepeda Motor Pilihan Gen Z
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Caplok Aito dari Huawei, Seres Gelontorkan 344 Juta Dolar AS
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Toyota Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di China
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya