, Jakarta - Tidak ada pengguna jalan yang ingin terlibat kecelakaan. Baik pengguna roda dua,roda empat, dan pejalan kaki. Kasus kecelakaan juga berpotensi melibatkan moda transportasi yang sedang populer, yaitu ojek online. Bahkan, penumpang dan pejalan kaki berpotensi menjadi korban.
Pertanyaan mendasar yang terlintas adalah siapakah di antara mereka yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menjelaskan lebih jauh mengenai hak-hak yang diperoleh mereka para korban kecelakaan. Menurut peraturan, pejalan kaki yang menjadi korban pun akan mendapatkan santunan.
Advertisement
Baca Juga
"Yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah penumpang angkutan umum yang sah, pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor di jalan raya, atau tabrakan dua kendaraan bermotor. Dua orang yang terlibat kecelakaan ini ditanggung oleh Jasa Raharja," ujarnya.
Jika acuannya angkutan umum yang sah, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan ojol? Menurut Amos, penentuan angkutan umum yang sah didasari pada aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ojek online itu sejauh ini yang saya tahu belum diklasifikasikan sebagai angkutan umum yang sah. Namun kalau korbannya (driver dan penumpang) itu ditabrak, itu tetap dijamin Jasa Raharja. Tetapi kalau itu kecelakaan tunggal, itu tidak dijamin. Kalau senggolan, itu juga dijamin oleh Jasa Raharja," tandasnya.
Sumber: Otosia.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?
Setiap Anda membayar pajak kendaraan mobil atau motor menandakan Anda juga turut membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?
BACA JUGA
Menurut peraturan, pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam UU No 33 tahun 1964, dan dijamin dalam Jasa Raharja, termasuk kapal laut dan udara.
"Jika teridentifikasi korbannya, kita langsung membayar santunannya, transfer ke ahli waris korban, bukan cash. Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki, atau kendaraan lain itu dijamin oleh Jasa Raharja," kata Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja.
Ia pun kemudian memberikan penjelasan bagaimana jika kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kemudian menabrak orang atau ditabrak. Apakah dengan demikian dia dan korbannya dijamin pula?
"Itu dijamin UU No 33 tahun tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," ujarnya.
Jaminan ini pun ditegaskannya tetap berlaku sekalipun motor atau mobil itu belum melakukan pengesahan, belum bayar pajak, atau bahkan sudah dicabut STNK-nya karena belum bayar pajak 2 tahun.
"Dia tetap berhak mendapatkan santunan yang dijamin Jasa Raharja. Undang-undang (UU No 22 tahun 2009) mengatakan kalau ada orang di jalan raya ditabrak kendaraan bermotor dia berhak mendapat santunan, jadi tidak bergantung pada pelunasan (kendaraan penabrak)," kata dia seraya menyebutkan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan (bukan kecelakaan tunggal) tetap diberi santunan meski pajak kendaraannya mati.
Sebagai perbandingan, tidak semua penumpang angkutan umum wajib membayar iuran. Sebagai contoh, penumpang TransJakarta, pengemudi mobil pemadam, pengguna sepeda motor di bawah 50 cc adalah pihak-pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak. Namun jika mereka terlibat kecelakaan, maka santunan tetap dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Sumber: Otosia.com
Terkini Lainnya
Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?
Berburu SUV Setengah Miliar Rupiah, Pilih Toyota Fortuner atau Isuzu mu-X?
Model Baru Penantang Toyota Fortuner dari Isuzu Mulai Tebar Pesona
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?
Otosia.com
Kecelakaan
Ojek Online
Rekomendasi
6 Deskripsi Makanan Gorengan di Ojek Online Ini Bikin Pelanggan Senyum Tipis
Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda
Peduli Driver Ojek Online, Relawan Mas Gibran Bagikan Bantuan Sembako hingga Cukur Gratis
Duduk Perkara Viral Ojol Bawa Jenazah Bayi dari Makassar ke Pangkep Sejauh 53 Kilometer
Raisa Andriana Mengaku Pernah Terinspirasi Buat Lirik Lagu Saat Naik Ojol
Ridwan Kamil Terobos Kemacetan Jakarta Pakai Ojek Online, Warganet: Ojolnya Senam Jantung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Tesla Berpotensi Jadi Mobil Dinas Pemerintah China untuk Pertama Kalinya
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Populer
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Dihantui Cedera, Duo Marquez Optimistis Bisa Tampil Apik di MotoGP Jerman 2024
Lebarkan Sayap, BYD Siap Bangun Pabrik Kendaraan Listrik di Turki
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Nascar Luncurkan Prototipe Kendaraan Listrik: Awal dari Era Balapan Ramah Lingkungan?
Indonesia Sabet Juara di Semua Subkategori Urban Concept Shell Eco-Marathon Asia-Pacific and the Middle East 2024
Pabrikan AS Diminta Keluar dari China agar Pasar Elektrifikasi Lebih Kompetitif
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?