uefau17.com

Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online - News

, Jakarta - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan, akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

BACA JUGA: VIDEO: Panglima TNI Bertemu MUI, Bahas Misi Kemanusiaan di Gaza Palestina

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online. Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kapen Kostrad) Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan kabar ada prajurit TNI yang terlibat judi online. Menurut Hendhi, kasus tersebut sudah ditindak secara internal.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R saat ini sudah diselesaikan secara internal," kata Kolonel (Inf) Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Dia memastikan, kegiatan satuan tidak terganggu dengan kasus penyalahgunaan dana untuk judi online tersebut. Selain itu, pelaksanaan program kerja satuan tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.

"Tidak mengganggu pelaksanaan program kerja karena dapat diatasi oleh Dansatnya," ucap Kolonel (Inf) Hendhi.

Perwira menengah TNI AD ini juga menegaskan, bahwa kasus Letda R masih terus didalami. Tujuannya, agar tidak ada lagi prajurit TNI yang kecanduan judi online dan merugikan seluruh pihak.

"Kami terus lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran," kata Kolonel (Inf) Hendhi.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TNI AD Perketat Pengawasan Internal Cegah Prajurit Terjerat Judi Online

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tegas Kristomei dilansir dari Antara, Jumat (14/6/2024).

Hal ini menyusul adanya oknum prajurit TNI AD Letda R yang diduga menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Kristomei memastikan, oknum prajurit TNI AD tersebut telah diperiksa dan diproses hukum.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kristomei.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu 5 Juni 2024.

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat 7 Juni 2024. Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan dan diduga digunakan untuk judi online

Letda R langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei mengatakan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan," kata Kristomei.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat