uefau17.com

Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online dan Tangkap 59 Tersangka - News

, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirkrimsus PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, terlibat aktif dalam pemberantasan judi online. Menurut dia, sejumlah kasus terkait judi online sudah diungkap dan dilakukan penindakan.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024: 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 orang,” kata Ade kepada awak media di Jakarta, Jumat, (14/6/2024).

Ade menambahkan, selain menindak para pelaku, pihaknya juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi untuk melakukan take down situs-situs judi online. Termasuk, bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran rekening.

“Rekening yang diduga digunakan untuk judi online diblokir dengan bekerja sama dengan PPATK,” jelas Ade.

Selain menindak, Ade memastikan, kepolisian juga melakukan upaya persuasif dalam mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya seperti di Instagram.

Terakhir, karena judi online termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara, maka Ade pun turut menggandeng Divisi Hubungan Internasional agar dapat melacak keberadaan para bandar yang berada di luar negeri.

“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” Ade memungkasi.

Diketahui, judi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah. Namun fenomena tersebut kembali ramai menjadi buah bibir usai insiden istri bakar suami akibat dana rumah tangganya habis digunakan bermain judi online.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan terpisah mewanti bahaya dari judi online. Dia meminta agar rakyat Indonesia menjauhi permainan judi online karena hanya akan merugikan kehidupan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gandeng Interpol Lacak Situs Judi Online

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan menggandeng Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk melacak sumber operasional situs judi online.

"Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto dilansir dari Antara, Kamis (13/6/2024).

Dengan bekerja sama dengan Interpol, Satgas Judi Online yang terbentuk nanti akan miliki daya jangkau yang luas dalam menelusuri pihak yang mengoperasikan situs judi online.

Hadi menjelaskan, penelusuran itu nantinya dilakukan dengan cara mencari tahu aliran dana dari rekening yang sering dilakukan untuk menampung uang judi online.

Sejauh ini, Menko Polhukam telah memblokir 5.000 rekening yang disinyalir aktif digunakan dalam aktivitas judi online. Bermodalkan temuan tersebut dan bantuan Interpol, Hadi yakin satgas akan lebih mudah memberantas situs-situs judi online di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini Kemenko Polhukam tengah mempersiapkan satgas khusus untuk memberantas aktivitas judi online. Satgas tersebut akan berisikan beragam instansi penegak hukum dan badan-badan yang berkaitan dengan keuangan.

Hingga saat ini, pihak Kemenko Polhukam tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dijadikan sebagai dasar hukum penugasan Satgas Judi Online.

3 dari 3 halaman

Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terkait Judi Online Sudah Diblokir

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, judi online adalah sesuatu yang meresahkan masyarakat. Dia menyebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sejumlah akun judi online.

"Memang judi online ini meresahkan masyarakat. Dari satgas ini sudah bekerja. Di antaranya Kominfo sudah men-take down akun akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah menyampaikan," kata Hadi di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Hadi melanjutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening. Menurut dia, perkembangan lebih lanjut pemberantasan judi online tinggal menunggu Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi.

"Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5 ribu rekening," ujar Hadi.

"Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media. Kita hanya menunggu, yang perintahnya melalui perpres. Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis," ucap dia.

Hadi memastikan pihaknya sudah memiliki cara untuk memberantas judi online. Salah satunya dengen berkoordinasi dengan berbagai penegak hukum.

"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," pungkas Hadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat