, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan setidaknya ada 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, permohonan masih terus diproses. LPSK belum memutuskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.
Baca Juga
"Dan saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Achmadi menyampaikan, LPSK telah membentuk tim yang secara khusus ditugaskan mendalami kasus Vina Cirebon. Tim ditugaskan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Polres Cirebon dan keluarga korban.
Hal itu, untuk mengali dan memberikan informasi kepada saksi dan keluarga korban guna kepentingan perlindungan saksi dan keluarga korban. Bahkan pimpinan LPSK jemput bola ke Cirebon maupun Jabar.
"Langkah LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk saksi dan korban termasuk keluarganya untuk memberikan keterangan pada proses peradilan," ucap dia.
"Pertimbangan langkah-langkah proaktif penting dilakukan LPSK untuk memberikan rasa aman para saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuan untuk dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana," dia menambahkan.
Achmadi menggarisbawahi inisiatif dan langkah proaktif ini tidak serta merta membuat saksi dan atau keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK begitu saja karena pada kenyataan korban masih membutuhkan waktu untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK ataupun tidak.
"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan secara mendalam dalam kasus ini untuk dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Saksi dan Korban Berhak Dapat Perlindungan
Achmadi kemudian menyinggung Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya pada Pasal 5.
Dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta benda serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah diberikan.
Jika dilihat di dalam undang-undang, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental kerugian ekonomi akibat suatu tidak pidana. Namun, yang perlu diingat, keputusan pemberian perlindungan ditentukan oleh LPSK.
"Pemberian saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu juga diberikan berdasarkan keputusan LPSK," ucap Achmadi.
Advertisement
Berkas Kasus Vina Cirebon Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Berkas penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih dilakukan. Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan disampaikan nanti oleh tim ahli saat proses pengadilan.
Dia mengungkapkan, penyidik telah memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon. Proses dan langkah penyidikan masih berlangsung hingga kini.
"Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level dari Polda akan menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/6/2024).
Jules mengatakan, pihaknya juga telah kesatangan dari Kompolnas, Komnas HAM, sebagai pengawas eksternal atas kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proposionalitas, kegiatan tim mabes polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eky dan Vina," kata dia.
Jules mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," kata Jules.
Terkini Lainnya
Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlidungan ke LPSK Usai dapat Tekanan dan Terima Ancaman
Ada Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Dia?
LPSK Sebut Penting Beri Perlindungan ke Saksi Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
Saksi dan Korban Berhak Dapat Perlindungan
Berkas Kasus Vina Cirebon Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar
LPSK
Pembunuhan
Pembunuhan Vina
pembunuhan Vina Cirebon
Vina
Vina Cirebon
saksi
Saksi dan Korban
perlindungan
Pegi Setiawan
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Tekuk Bolivia, Amerika Serikat Raih Poin Penuh di Laga Perdana
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bungkam Jamaika, Meksiko Raih Kemenangan Perdana di Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Gol Jamaika Dianulir, Meksiko Petik Kemenangan Perdana di Grup B
Hasil Copa America 2024: Enner Valencia Kartu Merah, 10 Pemain Ekuador Dihajar Venezuela 1-2
Hasil Copa America 2024: Lini Depan Mandek, Duel Peru vs Cile Berakhir Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Terkam Singa Muda
Hasil Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura: Garuda Nusantara Unggul 1-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Timnas Indonesia vs Singapura, Sebentar Lagi Tanding
Shin Tae-Yong Beri Petuah Ini ke Pelatih Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Singapura di Indosiar dan Vidio, Jumat 21 Juni Pukul 19.30 WIB
Judi Online
Pemerintah Minta Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Diputus
Polri Sebut Sudah Ada Anggota Terlibat Judi Online, Semua Dipecat
Dua Pria Endorser Selebgram di Lampung yang Promosikan Judi Onlien Berhasil Ditangkap
Haji 2024
Top 3 Islami: Momen Mamah Dedeh 'Ngegas' Semprot Jemaah yang Sebut Diri dengan Gelar Haji, Doa Sedekah Subuh
Orang Baru Pulang Haji Maqbul dan Suci Seperti Bayi, Doa Apa yang Sebaiknya Diminta?
Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Kota Tangerang Tiba di Asrama Haji Cipondoh
Pansus Haji Disebut Politis, Timwas: Tak Ada Niat Jatuhkan Siapa pun
Tegas! Mamah Dedeh Semprot Jemaah yang Pakai Titel Haji, Emang Gak Boleh?
Menag Pastikan Tak Ada Penyalahgunaan Alokasi Kuota Tambahan Haji 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jusuf Kalla: Tanri Abeng Sosok Pintar dan Punya Kelebihan Bidang Manajerial
Tampang Wanita Cantik Berambut Pirang yang Ditangkap Bersama Virgoun
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
KPPG Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Golkar
Gunakan Masker Saat Beraktivitas, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat
Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang, Empat Orang Tewas
Kebakaran Mal Revo Town Bekasi, 10 Orang Dilarikan ke RSUD Akibat Sesak Napas
Heru Budi: JAKIM 2024 Berlangsung Sukses, Diikuti 15 Ribuan Peserta
Polri Sebut Sudah Ada Anggota Terlibat Judi Online, Semua Dipecat
Euro 2024
Depak Skotlandia, Hungaria Jaga Peluang Lolos 16 Besar Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Hasil Euro 2024: Gol Telat Fuellkrug Pastikan Duel Swiss Vs Jerman Berakhir Imbang
Euro 2024: Geram Inggris Dikritik Terus, Harry Kane Kasih Pesan Menohok untuk Gary Lineker
Euro 2024: Komentar Pelatih Jerman Usai Gagalkan Swiss Rebut Puncak Klasemen Grup A
Berita Terkini
Band Favorit Batal Manggung, Penonton Bakar Panggung Konser Musik Lentera Festival di Tangerang
7 Desain Rumah Pinggir Sawah yang Asri dan Sejuk, Cocok Jadi Inspirasi
Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, PKS: Calon Pendampingnya Tunggu Koalisi
5 Zodiak Ini Kurang Peka, Suka Enggak Sadar Kalau Lagi Digoda
Depak Skotlandia, Hungaria Jaga Peluang Lolos 16 Besar Euro 2024
Hasil Copa America 2024: Tekuk Bolivia, Amerika Serikat Raih Poin Penuh di Laga Perdana
KSP: Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Tak Ada Unsur Politis
Anggap Sembelih Sapi Sesuai Syariat Islam Langgar UU Perlindungan Hewan Korea Selatan, RPH Halal Didesak Ditutup
Netanyahu: Pertempuran Sengit di Gaza Akan Berakhir tapi Tidak Perang
Tak Sadar Operasi Ganti Kelamin, Pria Ini Berubah Jadi Wanita
Polemik Ba'alawi, Buya Yahya: Nasab Jangan Dihubungkan dengan Urusan DNA
Pemkab Bandung Tawarkan Program Peternakan dan Perikanan bagi 100 Pesantren
Nikita Mirzani Kembali Sentil Marshel Widianto Maju Calon Walikota Tangerang Selatan
Generasi X Bakal Terima Warisan Terbesar dalam Dekade Mendatang
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini