uefau17.com

LPSK Sebut Penting Beri Perlindungan ke Saksi Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya - News

, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pastikan akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang dinilai memenuhi syarat.

Sejauh ini, dilaporkan ada 10 orang dari saksi maupun keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi menegaskan, LPSK dalam hal ini akan memberikan rasa aman bagi saksi atau keluarga yang ingin memberikan kesaksian saat proses hukum sedang berjalan.

"Itu penting. Siapa? Itu tergantung subyeknya," ujar Achmadi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan, LPSK diberikan kewenangan untuk menjamin rasa aman bagi siapa saja saksi di dalam proses peradilan sehingga. Diharapkan, mereka turut membantu dalam mengungkapkan kasus ini secara benar, jujur dan apa adanya.

"Itu menjadi hal yang sangat penting. Kalau pihak mana? Kita tidak bicara pihak mana. Tapi yang paling penting adalah perlindungan diberikan memberikan rasa aman," ujar Achmadi

Sementara, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, bentuk-bentuk perlindungan tertuang dalam tugas pokok dan fungsi LPSK. Dia menyebut, diantaranya hak prosedur, perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis.

"Itu beberapa bentuk perlindungan," ucap dia.

Sebelumnya, LPSK melaporkan setidaknya ada 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, permohonan masih terus diproses. LPSK belum memutuskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

10 Orang Minta Perlindungan

 

"Dan saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Achmadi menyampaikan, LPSK telah membentuk tim yang secara khusus ditugaskan mendalami kasus Vina Cirebon. Tim ditugaskan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Polres Cirebon dan keluarga korban.

Hal itu, untuk mengali dan memberikan informasi kepada saksi dan keluarga korban guna kepentingan perlindungan saksi dan keluarga korban. Bahkan pimpinan LPSK jemput bola ke Cirebon maupun Jabar.

"Langkah LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk saksi dan korban termasuk keluarganya untuk memberikan keterangan pada proses peradilan," ucap dia.

"Pertimbangan langkah-langkah proaktif penting dilakukan LPSK untuk memberikan rasa aman para saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuan untuk dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana," dia menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Ditelaah

Achmadi menggarisbawahi inisiatif dan langkah proaktif ini tidak serta merta membuat saksi dan atau keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK begitu saja karena pada kenyataan korban masih membutuhkan waktu untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK ataupun tidak.

"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan secara mendalam dalam kasus ini untuk dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ucap dia.

Achmadi kemudian menyinggung Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya pada Pasal 5.

Dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta benda serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah diberikan.

Jika dilihat di dalam undang-undang, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental kerugian ekonomi akibat suatu tidak pidana. Namun, yang perlu diingat, keputusan pemberian perlindungan ditentukan oleh LPSK.

"Pemberian saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu juga diberikan berdasarkan keputusan LPSK," ucap Achmadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat