uefau17.com

Kompolnas Minta Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dicek Kejiwaan, Khawatir Alami Depresi Usai Persalinan - News

, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Briptu FN, polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) diperiksa kondisi mental dan psikologisnya. 

 

“Kami mendorong Polda Jatim melakukan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation. Saat ini Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Senin, (10/9/2024).

Poengky khawatir Briptu FN mengalami depresi usai persalinan atau post partum depression.

“Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar,” ucapnya.

Kompolnas pun mendorong agar Briptu FN didampingi psikiater dan psikolog kepada anak-anak tersangka dan korban.

“Kami mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua pasangan tersangka dan korban. Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” tuturnya.

Poengky menyebut bisa saja kemarahan Briptu FN karena kesal kepada suaminya yang kerap bermain judi online, hanya menjadi salah satu pemicu.

“Sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online,” kata dia.

Sementara terkait masalah judi online, Poengky berharap kerja dari Satgas Judi Online bisa segera memberantas para pengelola judi online. Sehingga, bisnis ilegal yang mengkhawatirkan masyarakat bisa lenyap.

“Diharapkan segera terlihat hasilnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online karena merupakan bentuk kejahatan dan pasti berdampak negatif pada masyarakat,” imbaunya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Alami Trauma

Sebelumnya, Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut. Dia bahkan disebut sempat meminta maaf pada sang suami saat masih hidup.

Trauma yang dialami oleh Briptu FN ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, saat ini Briptu FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tengah mengalami trauma mendalam.

"Yang bersangkutan saat ini Briptu FN yang selaku tersangka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa itu," katanya, Minggu (9/6).

Dia menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, tersangka lah yang disebutnya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit dibantu oleh para tetangga. Sesampainya di rumah sakit itu lah, tersangka sempat meminta maaf pada sang suami.

"Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," kata Dirmanto.

Meski berstatus sebagai tersangka, Briptu FN saat ini tengah mendapatkan trauma healing dari Polda Jatim akibat trauma yang dialaminya.

"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur. Kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini kita prihatin betul terhadap kejadian ini," tambahnya.

3 dari 6 halaman

Detik-Detik Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan, kasus pembakaran  Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya, Briptu FN, berawal dari ceksok pada saat korban pulang ke rumah.

 Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri yang polwan, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi. 

Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.

Cekcok berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.

Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ujarnya mengungkap deti-detik korban dibakar.

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

4 dari 6 halaman

Luka Bakar 96 Persen

Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto Hesti mengatakan korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum meninggal.

Briptu Rian meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB usai mengalami luka bakar sebesar 96 persen saat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur.

"Jadi pada saat ini memang kami upayakan stabilisasi karena pada saat datang pasien cukup berat dengan luka bakar yang cukup luas sekitar 96 persen," ucapnya, Minggu (9/6/2024).

 

5 dari 6 halaman

Briptu FN Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Polda Jatim menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.

6 dari 6 halaman

Dimakamkan di Jombang

Jenazah anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya yang juga polisi wanita, Briptu FN, dimakamkan keluarganya di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengemukakan proses pemakaman dilakukan secara kedinasan.

"Dari Polres Jombang melaksanakan pemakaman secara dinas untuk anggota Polres Jombang," katanya di Jombang, Minggu malam.

Ia mengatakan, sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6) pagi, almarhum masih menjalankan tugasnya di Polres Jombang. Selama ini, almarhum juga dikenal sebagai anggota yang baik.

"Kemarin saat masih dinas, sempat ketemu dia. Anaknya baik dan selama ini tidak ada tanda-tanda ada permasalahan," ucap dia.

Proses upacara tersebut juga berlangsung dengan cepat. Keluarga turut serta mengantarkan korban ke peristirahatannya yang terakhir.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat