uefau17.com

Polisi Akan Periksa Lagi Suami BCL Tiko Aryawardhana Usai Kasus Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka? - News

, Jakarta - Polisi berencana memeriksa kembali suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan. Kasus penggelapan ini telah naik ke tahap penyidikan.

Peristiwa ini ditangani setelah Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menerima laporan dari AW, mantan istri Tiko. Dalam laporannya, uang yang diduga digelapkan oleh suami BCL itu mencapai Rp6,9 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya pernah meminta keterangan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu.

Namun, penyidik berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," ujar dia, Selasa (4/6/2024).

Bintoro belum membeberkan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap suami BCL tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa surat panggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat

"Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," ucap dia.

Sejauh ini, sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Tiko Aryawardhana. "Ada lima orang saksi (diperiksa)," ucap Bintoro.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, Tiko Aryawardhana saat ini masih berstatus saksi. "Masih saksi (status Tiko)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berawal dari Bisnis Kuliner

Terpisah, Penasihat Hukum AW, Leo Siregar menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Ketika itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Leo mengatakan, kliennya pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Temukan Dokumen Mencurigakan

Leo menerangkan, kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan lah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.

Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat