uefau17.com

Jasa Raharja Dukung Polri Luncurkan SIM C1, Bisa Meminimalisir Risiko Kecelakaan - News

, Jakarta Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024).

Terkait hal ini, Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Disebutkan, ini punya peran penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Pasalnya, dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.

"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Dia menuturkan, dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan danpengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.

Menurut Rivan, Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.

"Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Resmi Berlaku, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatan SIM C1

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, Kamis (30/5/2024).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

3 dari 3 halaman

Biayanya

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, SIM C kini terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC. Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.

"Persyaratan mendapatkan sim C1 adalah 1 tahun memiliki sim c. Sim C itu sama denganYang ketiga SIM C2 memiliki SIM C1 minimal 1 tahun, cc-nya 500 sampai ke atas," ujar dia.

"Tahun ini kita launching C1, untuk C2 nya tahun depan. Tanggalnya sama, bisa mendapatkan C2," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat