uefau17.com

Putusan MA Cabut soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang? - News

, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Garuda, di mana hanya diputuskan selama tiga hari sejak perkara itu diregistrasi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024). 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut. 

Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.

“Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang,” jelas Idham.

Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.

“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.

Terkait ini, PDIP pun merespons, dianggap ini membuka peluang untuk putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan November 2024 dan pelantikan dilakukan pada tahun 2025.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Dia menilai, hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minin akan prestasi.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," tegas dia.

Untuk Kaesang?

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku, setuju dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin.

"Ini saya pribadi aja, kalau saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh," kata Doli, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," sambung dia.

Kendati demikian, saat ditanya apakah putusan ini upaya agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024, dia pun tidak sepakat.

"Jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam. Makanya saya termasuk orang yang setuju, terlepas ada nama yang dikait-kaitkan segala macam menurut saya juga enggak relevan," jelasnya.

"Ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi ini kan berlaku untuk siapa saja gitu. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan Pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan," imbuh Doli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Istana dan Jokowi Merespons

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.

Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah MA selaku lembaga yudikatif.

"Mohon maaf, saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," jelas Pratikno kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah, yang dinilai memberikan jalan kepada putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Jokowi meminta agar putusan tersebut ditanyakan kepada MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (31/5/2024).

Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut. Dia pun baru diberi tahu soal putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

"Belum, belum, belum (baca). Baru diberitahu tadi," ucap Jokowi.

 

3 dari 4 halaman

Dikritik

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung aspek kepantasan. Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Sugeng menilai, pengalaman menjadi syarat penting sebagai parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya. Dia pun menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu.

"Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.

"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," kata Sugeng.

Dia menambahkan, putusan MK Nomor 90 yang bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub seharusnya menjadi pembelajaran.

"Maka sebagaimana NasDem ketika terjadi proses, kita juga ikut mengkritisi proses ketika MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Demikian KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian," ucap Sugeng.

"Tetapi setelah semuanya proses dilalui, kami dengan legowo menerima. Bahkan kita mensupport agar pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, dapat memimpin Indonesia ke depan dengan lebih baik," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Isu Merebak

Diketahui sebelum ramai putusan MA terhadap KPU, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Budi Djiwandono, keponokan Prabowo Subianto yang juga berstatus sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco, menggunggah gambar duet tersebut. Menurut Wakil Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, wacana Budi-Kaesang merupakan aspirasi masyarakat.

"Memang benar banyak sekali aspirasi masyarakat Jakarta, terutama masyarakat dari Jakarta Timur daerah pemilihan saya yang ingin mencalonkan Mas Budi Djiwandono sebagai Gubernur Jakarta periode mendatang, mungkin karena sosoknya yang muda kemudian cerdas, rendah hati, dan good looking," kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Menurut Habiburokhman, semua aspirasi masyarakat diterima namun keputusan ada di tangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami. Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat