, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan mengomentari soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024.
Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah MA selaku lembaga yudikatif.
Baca Juga
"Mohon maaf, saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," jelas Pratikno kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setelah Terpilih
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Advertisement
Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku, partainya akan menunggu kepastian hukum terkait aturan yang baru diputuskan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Dia menyebut, Partai Demokrat bakal mempelajari putusan tersebut apakah kedepannya PKPU terkait syarat pencalonan akan diubah.
"Kita akan pelajari dulu lah, artinya apakah putusan ini kan semestinya putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK. Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya," kata Herman Khaeron, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dia menyebut, Partai Demokrat bakal membahas perubahan aturan tersebut bersama ahli hukum sebelum menyampaikan sikapnya.
"Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum," ujar dia.
Terkini Lainnya
Temui Jokowi, MRP Minta Istana Negara Dibagun di Papua
6 Fakta Terkait Aksi Buruh Geruduk Istana Negara Tolak Iuran Tapera
Sambut Jokowi Berkantor, Intip Progress Pembangunan IKN dari Istana hingga Kantor Presiden
Setelah Terpilih
Demokrat Akan Pelajari Soal Putusan MA
Istana Negara
Mahkamah Agung
ma
Kepala Daerah
Pilkada 2024
pilkada
Mensesneg
sekretariat negara
Rekomendasi
6 Fakta Terkait Aksi Buruh Geruduk Istana Negara Tolak Iuran Tapera
Sambut Jokowi Berkantor, Intip Progress Pembangunan IKN dari Istana hingga Kantor Presiden
Copa America 2024
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Pesta Gol ke Gawang Bolivia, Uruguay Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Dua Kartu Merah, Panama Bungkam Amerika Serikat
Timnas Indonesia U-16
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Satgas Akan Tutup Layanan Top Up di Minimarket Terafiliasi Judi Online, Ini Respons Aprindo
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Budi Arie: No Comment
Data Imigrasi Masih di Amazon, Menkumham: Bagus, Tidak Ada Kendala
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Disebut Realistis
Berawal dari Kursus Kecantikan, Nita Zahro Sukses Mendirikan Dua Salon di Lombok Tengah
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Polisi di Jakarta, Terkait Kasus Apa?
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
Euro 2024
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
La Furia Roja Siap Hadapi Tim Debutan Georgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
IHSG Kembali ke Posisi 7.000, Harga Saham BBRI Melambung 3,14%
Serangan Singa yang Paling Berbahaya dan Mematikan dalam Sejarah
Bukan Hanya Gajah, Inilah Deretan Hewan yang Punya Telinga Lebar dan Besar
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Kemendikbudristek Kembali Gelar Keroncong Svaranusa 2024, Lestarikan Budaya dan Musik Indonesia
15 Burung yang Memiliki Telur Berwarna Biru
Datar 10 Hewan Gurun yang Memiliki Kemampuan dan Karakteristik Menakjubkan
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
GMFI Raih Laba Bersih USD 2,4 Juta pada Kuartal I 2024
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Lewat Posyandu Jiwa, ODGJ di Banyuwangi Mendapat Pelatihan Sesuai Bakat dan Kemampuan
Top 3 Berita Hari Ini: Taktik Hotel Ajarkan Prinsip Ramah Lingkungan Tanpa Menggurui Para Tamu
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024