uefau17.com

Khawatir Seperti Jiwasraya dan Asabri, DPR Minta Pemerintah Transparan Kelola Tapera - News

, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan, kebijakan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus diatur dengan tepat.

Karena, hal ini agar tidak terjadi seperti kasus dugaan korupsi atau yang berhadapan dengan hukum seperti PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Banyak contoh penghimpun dana publik itu banyak contoh, ASABRI, Taspen, kemudian Jiwasraya. Itu kan terjadi persoalan hukum," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk berafiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), misalnya dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Sehingga, pengelolaannya bisa transparan dan tidak adanya persoalan hukum.

"Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu," ujarnya.

Khaeron juga mengatakan, Tapera yang diperuntukkan untuk berpendapatan rendah ini jangan sampai membuat pemasukan masyarakat semakin menciut.

"Ya memang kalau saat ini ya kalau kewajiban yang harus dipungut wajib ini ada BPJS, ada tabungan hari tua internal, dan ada pungutan lain, coba diinventarisir dulu, jangan sampai gajinya ini, kan Tapera diperuntukkan untuk yang berpendapatan rendah, jangan sampai sudah rendah semakin rendah," kata Herman.

"Ini juga kami akan terus mengkaji, saya usul ke fraksi juga, sambil tentu nanti cari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, yang semestinya nanti dilakukan," sambungnya.

Karena, ia ingin aturan yang dibuat oleh pemerintah itu akan baik dan tidak akan memberatkan masyarakat.

"Saya enggak tahu, karena ini tergantung pemerintah, saya belum tahu. Tapi aturan ini baik ya, tapi supaya aturan baik tidak memberatkan rakyat," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Akan Kaji Tapera

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat