, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kebebasan pers berdasaran Undang-Undang Pers tidak boleh terancam dengan adanya revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu, tidak terkendala," kata Ma’ruf saat ditemui di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Ma’ruf juga meminta pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan tidak dibahas secara tergesa-gesa. “Untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini,“ kata dia.
Advertisement
Terkait salah satu poin yang menjadi polemik dalam revisi UU Penyiaran, yakni pelarangan jurnalistik investigasi, menurut Ma’ruf hal itu adalah hak publik.
"Soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati,” ucap Wapres memungkasi.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda.
Menurut Supratman, alasan penundaan tersebut karena pihaknya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dikritik Megawati
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik soal revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Jumat (24/5).
Menurut Megawati, prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba. "Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses," katanya.
Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut, sampai bertanya kepada Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
"Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, 'Ini apaan, sih?' Mbak Puan lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?" ucap Megawati.
Selain itu, Presiden Ke-5 RI itu juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.
"Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, 'Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.' Lah, kok enggak boleh, ya, kalau ada investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh," ujarnya.
Advertisement
Draf RUU Penyiaran, Ganggu Kebebasan Pers
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang-undang penyiaran yang sebelumnya sebagaimana telah disahkan UU no 32 tahun 2002. Sontak revisi yang secara langsung berdampak pada kegiatan jurnalis tersebut menuai banyak kritikan.
Sejumlah pasal yang sedang dibahas di meja perlemen, di antaranya dapat berpotensi menjadi pasal karet. Terlebih secara tidak langsung membatasi kegiatan jurnalis.
Seperti halnya dalam ketentuan pasal 50B yang mengatur tentang pedoman kelayakan isi siaran dan konten siaran.
Pada ayat 2 huruf (c) pasal 50B merinci perihal panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran. Salah satunya larangan untuk tayangan investigasi.
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi." bunyi ayat 2 huruf (c).
Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan berwenang untuk menindak. Sehingga bukan lagi melalui Dewan Pers.
Pada ayat 3 kemudian merinci sejumlah sanksi administratif yang bakal dilakukan oleh KPI mulai dari teguran tertulis, pengurangan jam tayang.
Hingga paling berat adalah rekomendasi ke pemerintah untuk mencabut Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP).
Lebih lanjut lagi, perubahan yang menuai kontroversial, yakni dugaan sengketa terhadap produk jurnalistik yang nantinya dapat dilangsungkan di meja pengadilan.
"Sengeketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tulis dalam pasal 51 point E.
Terkini Lainnya
Wapres Ma'ruf Amin Bakal Salat Iduladha dan Kurban di Masjid Istiqlal Jakarta
Wapres Ma’ruf Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi
Ma'ruf Amin Luncurkan RIPPP dan SIPPP di Sorong, Ini Tujuannya
Dikritik Megawati
Draf RUU Penyiaran, Ganggu Kebebasan Pers
Ma'ruf Amin
Wapres
Wapres Ma'ruf Amin
Revisi UU Penyiaran
UU Penyiaran
Pers
Kebebasan Pers
RUU Penyiaran
Rekomendasi
Wapres Ma’ruf Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi
Ma'ruf Amin Luncurkan RIPPP dan SIPPP di Sorong, Ini Tujuannya
Wapres Ma'ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tidak Cederai HAM
Soal "All Eyes on Papua", Wapres Ma'ruf Ingatkan Pemda Libatkan Masyarakat Adat
Wapres Ma'ruf Amin: Pembangunan di Papua Pegunungan Harus Selaras dengan Kearifan Lokal
Wapres Ma'ruf Amin Harap Pansel Capim KPK Seleksi Calon yang Berintegritas
Wapres Ma’ruf Amin Kembali Kunker Ke Papua, Pastikan RIPPP dan RAPPP Terlaksana
GAPENSI Bakal Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Apa Rencananya?
Top 3 News: Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Payung Hukum Perlindungan PRT Dinilai Mendesak
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Heru Budi Didampingi Gibran Tinjau Kali Semongol, Bagi Susu hingga Sembako
Kasus Penipuan Modus Like YouTube, Begini Awal Mula Perkenalan Para Tersangka
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ketua Komisi I DPR RI ke BSSN: Data Diretas Itu Kebodohan, Bukan Salah Kelola
Lestarikan Kearifan Lokal, Citra Swarna Tembong City Bangun Balai Budaya di Kota Serang Banten
Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya