uefau17.com

Pengawalan Tentara di Kantor Kejaksaan Agung Dinilai Tidak Sesuai UU TNI - News

, Jakarta - Ketua Centra Initiative, Al Araf menilai, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, menurutnya penempatan anggota TNI itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” tutur Araf kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Araf mengatakan, pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Pasalnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. 

"Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru," jelas dia.

Lebih lanjut, jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melapor ke Presiden, bukan dengan memilih melibatkan militer dan Puspom TNI. Seharusnya, TNI harus berpijak pada UU TNI dalam menjalankan tugas.

"Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai," Araf menandaskan.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait kehadiran personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam pengamanan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pernyataan itu disampaikan guna menjawab adanya penebalan pengamanan dari POM TNI pasca ramai kasus dugaan penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri.

"Di Kejagung ada TNI yang ditugaskan di sana itu karena ada jaksa, jampidmil. Ada di sana sehingga kita ada TNI yang di sana," kata Hadi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (27/5/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Polhukam Minta Tak Ada Spekulasi Liar

Bahkan, Hadi menyebut kalau kesepakatan adanya penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejaksaan Agung telah direalisasikan semasa dia menjabat sebagai Panglima TNI.

"Itu undang-undangnya terealisasi saat saya panglima," tuturnya.

Oleh sebab itu, Hadi mengimbau agar tidak ada spekulasi dan opini liar yang mengaitkan penjagaan oleh POM TNI dengan kejadian saat konvoi Brimob Polisi menggeruduk kantor Kejagung.

"Enggak (ada kaitannya) TNJlI memang ada di sana (di Gedung Kejagung)," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memutuskan untuk meningkatkan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabar itu dibenarkan Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar.

"Terkait pengamanan Kejagung oleh Pom TNI dilaksanakan dengan dasar Kejagung dengan TNI telah menandatangani MoU No 4 Tahun 2023 dan No NK/6/IV/ 2023/TNI, tanggal 6 April 2023," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

 

3 dari 3 halaman

Bantah Terkait Penguntitan Jampidsus

Sehingga, Gumilar menyebut kalau proses perketat penjagaan Gedung Kejagung. Tidak berkaitan dengan dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya. Tidak ada yang istimewa," jelasnya.

Sebab, Gumilar mengatakan berdasarkan ruang lingkup MoU tertuang dalam pasal 7 diantaranya adalah Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan (seperti JAM Pidmil) merupakan dukungan bantuan Personel TNI dalam pelaks tugas dan fungsi kejaksaan.

"Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung kegiatan penegakan hukum krn pers TNI ada di kejaksaan agung sebagai Jam Pidmil, dan pengamanan POM TNI," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat