uefau17.com

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan - News

, Jakarta Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama IM57+Institut mengajukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Salah satu yang sempat menjadi sorotan adalah kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti telah melanggar etik karena dianggap memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lalu, ada juga kasus etik Lili Pintauli karena telah menerima gratifikasi menonton ajang balap MotoGP di Mandalika. Serta beberapa pimpinan KPK lain seperti, Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang dianggap berpotensi melanggar etik.

Dalam uji materi, Novel Baswedan mengatakan, salah satu yang menjadi landasan yakni 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuannya.

"Pembentukan Undang-Undang KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," tegas Novel.

Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum menentukan anggota panitia seleksi (pansel) untuk calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Ari mengatakan, hingga kini Presiden Jokowi masih menggodok nama-nama kandidat pansel KPK tersebut.

"Sampai saat ini Presiden belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota pansel capim dan Dewas KPK. Nama-nama bakal calon pansel masih dalam proses penggodokan," kata Ari.

"Dalam menetapkan sembilan anggota pansel Dewas dan capim KPK, Presiden berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Ari menyebut, Presiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan pansel KPK untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Selain itu, seperti yang telah ditegaskan oleh Bapak Presiden, anggota pansel KPK yang akan dipilih adalah tokoh-tokoh yang baik, yang memiliki integritas, dan yang memiliki concern pada pemberantasan korupsi," kata Ari.

Baca juga: Mencari Anggota Pansel Capim KPK yang Berintegritas, Siapa yang Bakal Dipilih Jokowi?

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi soal Pansel KPK

Sembilan mantan pimpinan KPK dari lintas periode mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat pansel capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.

"Sembilan mantan komisioner KPK mengirimkan surat terbuka kepada Presiden agar kemudian dapat memilih figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen yang nantinya akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029," kata Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, dalam keteranganya, Sabtu (18/5/2024).

Berikut isi surat terbuka yang didapat Merdeka.com, dibuat oleh sembilan mantan pimpinan KPK untuk Presiden Jokowi:

Bapak Presiden yang kami hormati, belakangan waktu terakhir situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.

Bukan hanya itu saja, kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengalami hal serupa. Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024. Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar.

Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sediakala. Momentum perbaikan terbuka lebar dengan pergantian Komisioner KPK yang tak lama lagi akan dilangsungkan.

3 dari 3 halaman

Pansel Jadi Perhatian karena Bertugas Mencari Figur Pimpinan KPK

Namun, sebelum masuk lebih jauh pada proses penjaringan calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, pemilihan Panitia Seleksi patut menjadi perhatian. Sebab, nantinya, Panitia Seleksi yang pada dasarnya akan menjalankan mandat dari Bapak Presiden untuk mencari figur-figur Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah.

Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Pertama, integritas. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir.

Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual. Ketiga, independen. Anggota Panitia Seleksi diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu. Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi.

Mantan 9 Pimpinan KPK Lintas Periode

Demikian surat ini kami sampaikan dan berharap kiranya penjelasan di atas dapat dipertimbangkan oleh Bapak Presiden sebelum menetapkan Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Hormat kami,

1. Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007)

2. Mochamad Jasin (Komisioner KΡΚ 2007-2011)

3. Mas Achmad Santosa (Plt Komisioner KPK 2009)

4. Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014)

5. Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015)

6. Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015)

7. Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019)

8. Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019)

9. Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019)

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat