, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Kali ini, agendanya adalah pemeriksaan setempat atau PS di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Dalam perkara ini, Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai tergugat. Sedangkan, Penggugat adalah PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Perkara terdaftar dengan nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Hakim Ketua Sidang, Zulkifli Atjo hadir. Dia menjelaskan, kedatangannya sekedar mengecek Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 26 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 27 dan HPL Nomor 1/Gelora.
"Seusai jadwal persidangan bahwa hari ini adalah pemeriksaan setempat tentang SHGB nomor 26 27 yang didalilkan penggugat dan HPL Nomor 1/Gelora yang didalilkan tergugat," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Zulkfili membuka sidang. Dia langsung bertanya kepada kedua belah pihak terkait obyek perkara.
"Ini kedudukan penggugat berada di sini? Ini dalam lokasi HGB no 26 dan HGB no 27," tanya Zulkifli.
"Iya," jawab penggugat.
"HPL Nomor 1/Gelora berada di mana?," tanya Zulkifli.
"Di sini," jawab tergugat
Usai mendapat jawaban itu, Zulkifli lantas mengakhiri persidangan. Selanjutnya, Zulkifli menyampaikan, sidang dengan agenda kesimpulan dijadwalkan 29 Mei 2024.
"Kita tidak panjang-panjang pak, kita datang ke sini kita sepakati SHGB 26, SHGB 27 di sini ya. Itu aja. Kita gak menunjuk barat timur engga. Kita mau pastikan bahwa di Hotel Sultan ini berdiri di atas tanah SHGB 26, 27 dan HP 01," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukti Kuat
Terpisah, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menerangkan, Kementerian Sekretariat Negara mengantongi bukti kuat terkait legalitas atas tanah dan bangunan yang disengketakan yaitu lahan di tempat berdirinya The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
"Itu yang menjadi materi perkara dalam gugatan ini," kata Kharis kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/5/2024).
Kharis kemudian membeberkan, riwayat tanah HPL Nomor 1/Gelora, juga asal-usul penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 26 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 27.
Dia membeberkan, HPL Nomor 1/Gelora terbit sejak dibebaskan tanah tersebut oleh pemerintah dan diganti rugi pada saat diselenggarakannya Asean Games keempat.
Di mana, pemerintah melalui Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) membebaskan dan menganti rugi tanah yang mencakup tanah atau bidang tanah di mana The Sultan Hotel & Residence Jakarta saat ini berdiri.
"Itu dilakukan pada tahun 1958 sampai 1962," ujar Kharis.
Kharis mengatakan, GBK pernah mengajukan permohonan sertifikasi terhadap seluruh tanah-tanah yang dibebaskan dan diganti oleh pemerintah, termasuk kawasan Hotel Sultan berdiri.
"Pada saat itu PT Indobuildco belum berdiri, jadi sudah diajukan pensertifikatan itu," ujar dia.
Kharis mengatakan, PT Indobuilco berdiri dan mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membangun hotel dan menggunakan tanah pada 7 Januari 1971.
"PT Indobuildco memohon izin kepada gubernur untuk membangun hotel dan menggunakan tanah," ujar dia.
Kharis mengatakan, Gubernur DKI mengeluarkan izin kepada PT Indobuildco untuk membangun hotel.
"Yang dimohonkan dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar dalam bentuk keputusan gubernur pada saat itu, ujar dia.
Kharis mengatakan, dalam surat keputusan gubernur tentang pemberian izin, penggunaan tanah dan pembangunan hotel pada PT Indobuildco memuat hak dan kewajiban PT Indobuildco.
Dicantum kewajiban-kewajiban PT Indobuildco dalam menggunakan tanah, antara lain membayar royalti penggunaan tanah, dan menyumbang sebuah conference hall bertaraf internasional kepada pemerintah sebagai kewajiban dari PT Indobuildco dalam penggunaan tanah.
"Itulah yang merupakan perikatan antara pemerintah dengan PT Indobuildco dalam penggunaan tanah HPL 1/Gelora. Jadi ada hak kewajiban di sana," ujar dia.
Kharis mengatakan, PT Indobuildco melakukan pengurusan hak atas tanah di atas tanah yang dibebaskan pemerintah dengan izin gubernur tersebut, sehingga terbiltah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 20/Gelora atas nama PT Indobuildco.
"Pemberian HGB berdasarkan izin gubernur bukan karena PT Indobuildco membebaskan tanag atau menganti rugi tanah atau mendapat hibah atau warisan atau perbuatan hukum lain. Semata-mata karena izin dari gubernur yang didalam sudah membuat hak dan kewajiban PT Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun," ujar dia.
Kharis mengatakan, PT Indobuildco melakukan pemecahan pada HGB 20 menjadi dua sertifikat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 26 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 27 dan terbit di tahun 1973.
"Jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 26 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 27 memiliki asal HGB yaitu 20/Gelora," ucap dia.
Advertisement
Sertifikasi
Kharis menerangkan, proses sertifikasi terhadap permohonan sertifikasi berjalan terus. Akhirnya terbit pengadministrasi sertifikasi HPL Nomor 1/Gelora yang mencakup tanah eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 26 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 27.
Kharis menyebut, didalam diktum HPL Nomor 1/Gelora dituliskan bahwa HGB yang masih ada jangka waktunya pada saat sertifikat ini diterbitkan menjadi bagian HPL Nomor 1/Gelora pada saat berakhirnya HGB tersebut.
"HGB 26 dan HGB 27 telah berakhir jangka waktunya 3 Maret 2023 dan 3 April 2023," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Keuangan pada tahun 2010 mengeluarkan keputusan yang menetapkan HPL Nomor 1/Gelora sebagai barang milik negara pada sekretariat negara.
"Jadi disamping HPL Nomor 1/Gelora kepemilikan pada sekretariat negara juga sudah ditetapkan sebagai barang milik negara," ujar dia.
Terkini Lainnya
Bukti Kuat
Sertifikasi
hotel sultan
Pontjo Sutowo
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Judi Online Makin Marak, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi
Kunjungan ke Sulsel, Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa Air dan Cek Pelayanan BPJS
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB