uefau17.com

Tambahan Penghasilan Pegawai Disebut Timpang, PPPK Nakes Tangsel Nilai Tak Adil - News

, Jakarta - Niat Pemerintah menuntaskan permasalahan honorer dengan beberapa kali membuka formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disambut baik jutaan honorer, tak terkecuali honorer Nakes di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 diantaranya berisi penjelasan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK,

Upaya penyelesaian Honorer ini selain meningkatkan kejelasan status, juga diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan. Namun berbanding terbalik dengan yang dirasakan PPPK Kota Tangerang Selatan. Mereka merasakan ada ketimpangan pada Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) yang mana TPP ini diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerj,a dan kondisi kerja.

Untuk PNS dan PPPK tidak ada yang mengatur terkait pembagian beban kerja yang artinya beban kerja antara PNS dan PPPK sama berdasarkan jabatan fungsional masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang ditandatangani pada 31 Januari 2023, pemerintah memberikan TPP untuk ASN, misalnya Perawat Terampil, dengan TPP maksimal sebesar Rp.5.252.906. TPP ini terdiri dari Tunjangan Beban Kerja sebesar Rp.1.279.352, Tunjangan Prestasi Rp.2.373.906, dan Tunjangan Kondisi Kerja Rp.1.599.648. Namun, angka ini tidak sama antara PNS dan PPPK, di mana PPPK hanya menerima 55% dari TPP maksimal PNS, yang diterima satu tahun setelah dilantik.

Hal itu semakin diperparah dengan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 800.1.10.3/Kep.401-Huk/2023. Dalam keputusan ini, PPPK Nakes tidak lagi menerima 55% dari TPP PNS, melainkan hanya menerima TPP maksimal sebesar Rp.1.220.200, dengan TPP Beban Kerja dan Kondisi Kerja dihapuskan.

Presiden Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Sepri Latifan, menyatakan, "Ini jelas diskriminasi dan tidak adil. Secara logika, tidak ada perbedaan beban kerja antara PNS dan PPPK, lalu apa yang mendasari perbedaan TPP tersebut?.

"Ini jelas melanggar UU ASN. Apakah PPPK ini hanya pergantian nama dari pegawai honorer tanpa diimbangi dengan kesejahteraan? Teman-teman PPPK Nakes Tangerang Selatan sudah beberapa kali mencoba untuk audiensi dengan Walikota, tetapi belum mendapat respons baik hingga sekarang," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Audiensi dengan Wali Kota

Melalui APKSI, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Walikota guna mempertanyakan ketimpangan TPP antara PNS dan PPPK. APKSI akan fokus pada isu-isu terkait pekerja kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk yang terjadi saat ini.

"Kejanggalan ini sangat nyata. Kita tidak boleh hanya berpangku tangan. Informasi yang kita dapat menunjukkan bahwa untuk profesi dokter PPPK, TPP justru meningkat hampir sama seperti PNS, sekitar 80% dari TPP dokter PNS, sedangkan untuk profesi Nakes lainnya justru menurun drastis. Insya Allah, kami akan mendampingi teman-teman PPPK Tangsel sampai tuntas, karena ini tidak sesuai dengan UU ASN dan Permendagri 70 Tahun 2020," tutupnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat