uefau17.com

Kemenag Sebut Visa Jemaah Indonesia Sudah Terbit, Ini Jumlahnya - News

, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia.

Tercatat, hingga hari ini sudah lebih 195.000 visa jemaah haji reguler yang terbit atau sekitar 92% dari total kuota. Di mana, tahun ini, kuota haji Indonesia 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

"Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100%. Syukur-syukur sebelum keberangkatan jemaah dimulai," terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji Embarkasi pada 11 Mei 2024. Mereka secara bertahap akan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Saat ini, data yang masuk dan terverifikasi sebanyak 223.474 jemaah.

"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini. Prosentasenya mencapai 104,76% karena termasuk juga jemaah dengan kuota cadangan. Ini kita proses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan juga sudah tervisa," sebut Saiful Mujab.

"Dari 223.474 dokumen yang terverifikasi, kita sudah ajukan request visa untuk 212.429 jemaah haji reguler," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terserap Maksimal

Saiful Mujab berharap, dengan terobosan proses pemvisaan ini, seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.

Adapun, keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12-23 Mei 2024.

Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei-10 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.

Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.

“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” kata Ashabul saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

 

3 dari 3 halaman

DPR Sepakat Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi

 

Menurut Ashabul, kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah. “Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” kata dia.

Apalagi, lanjutnya, dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mereka menjalankan ibadah haji.

“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya bisa membahayakan nyawa jemaah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Komisi 8 menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut. “Secara substansial setuju dengan fatwa tersebut karena ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan jemaah haji kita,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat