uefau17.com

Tim Hukum Prabowo-Gibran Ajak Kubu Anies dan Ganjar Saling Memaafkan Usai Putusan MK - News

, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan itu telah dibacakan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Usai putusan ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.

“Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau,” jelas dia.

Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak,” kata Yusril menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief. 

3 dari 4 halaman

MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

4 dari 4 halaman

Ganjar dan Mahfud Terima Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Ganjar menyatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim MK. Ia menyebut hari ini adalah akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata dia.

Sementara itu, Mahfud Md juga mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.

"Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.      

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat