, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Keputusan itu telah dibacakan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Usai putusan ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 untuk saling memaafkan.
Advertisement
“Kami menyampaikan permohonan maaf kalau sekiranya selama persidangan ini ada kata-kata yang tidak sepantasnya kami ucapkan,” ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Yusril, suasana bulan Syawal tentu semestinya menjadi momentum semua pihak untuk saling rangkul dan bermaafan.
“Mari kita saling maaf-memaafkan satu sama lain, dan kami menyampaikan atas nama juga Pak Prabowo-Gibran menyampaikan salam hangat kepada seluruh rakyat Indonesia dan terima kasih atas dukungan sebagian besar rakyat Indonesia kepada kedua beliau,” jelas dia.
Pada akhirnya, katanya, MK telah memecahkan dinamika Pilpres 2024 dengan menyatakan secara tidak langsung Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Baik yang memilih beliau ataupun yang tidak memilih beliau. Terimakasih banyak,” kata Yusril menandaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Advertisement
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Advertisement
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Advertisement
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Ganjar dan Mahfud Terima Putusan MK
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Ganjar menyatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim MK. Ia menyebut hari ini adalah akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud.
Advertisement
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata dia.
Sementara itu, Mahfud Md juga mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.
"Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.
"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Alasan Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Keluar Terhormat karena Junjung Tinggi Etika
Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran, Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB
Banyak Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Medsos, Ini Kata Gerindra
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Ganjar dan Mahfud Terima Putusan MK
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Yusril Ihza Mahendra
Prabowo-Gibran
Anies
ganjar
MK
Putusan MK
Sidang MK
Sidang Putusan MK
Pilpres
Pilpres 2024
Yusril
Rekomendasi
Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran, Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB
Banyak Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Medsos, Ini Kata Gerindra
Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal di Kantor PBNU
Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Berau, Dua Kerajaan Hadir
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
PPP Belum Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Infografis Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran
HEADLINE: NasDem dan PKB Bikin Koalisi Prabowo-Gibran Gemuk, Sehat untuk Demokrasi?
Joko pinurbo
Top 3 Tekno: Jadwal MPL ID S13 2024 hingga Ucapan Dukacita Warganet untuk Joko Pinurbo Bikin Penasaran
Mengenang Joko Pinurbo, Sebut Gus Dur Ibu Kota Bagi Kaum Teraniaya dalam Puisi Berjudul Durrahman
Belasungkawa Najwa Shihab Setelah Joko Pinurbo Meninggal, Hatinya Luluh oleh Sesak dan Duka
Joko Pinurbo Wafat, Pernah Bakar Sajak-Sajaknya yang Dirasa Gagal
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Warganet Ungkap Kesedihan dan Doa Terbaik untuk Sang Maestro Kata
Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Ini 3 Puisinya yang Mengisahkan Pandemi COVID-19
Liga Inggris
Drama Gol Dianulir, Chelsea Gagal Menang Lawan Aston Villa
Manchester United Ditahan Burnley, Ten Hag Sentil Onana dan Wasit
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Hasil Liga Inggris West Ham vs Liverpool: Imbang 2-2, Pasukan Jurgen Klopp Makin Sulit Juara
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sebentar Lagi Main di Vidio
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis untuk Putra adalah Thomas Cup, Kenali Sejarahnya
BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Arema Jauhi Zona Degradasi, Persib Sikat Borneo FC
Hasil BRI Liga 1: Dewa United vs Madura United Imbang, Tiket Terakhir Championship Series Masih Diperebutkan
TOPIK POPULER
Populer
Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pihak Mengaku Sahabat, tapi Pengkhianat
Anies Tak Mau Berandai-andai Soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Penghuni Rumah Sebut Brigadir RA Tinggal di Kediamannya Sudah Hampir Seminggu
Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran, Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB
Banyak Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Medsos, Ini Kata Gerindra
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
12 Remaja Bersajam Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Dorong Pertumbuhan UMKM, Waka Komisi XI: Pemda Harus Giat Gandeng Investor Besar
Kesaksian Tetangga Brigadir Ridhal, Anggota Polresta Manado yang Tewas Bunuh Diri
Gempa Garut
Update Gempa Garut: 53 Bangunan Rusak di Jabar, Ini Wilayah Sebarannya
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Bagaimana Kondisi Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi?
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, BPBD: Empat Orang Terluka
VIDEO: Live Report: Pantauan Terkini Gempa Garut di Tasikmalaya, 22 Rumah Rusak
Bikin Tekanan Batin, IDAI Minta Relawan Bencana Tak Minta Anak Menceritakan Pengalaman
Berita Terkini
Bawaslu Jember Rekrut 93 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Jadwal MPL ID S13 2024 Minggu 28 April 2024, Dibuka Laga Dewa United Esport vs Onic
Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10, Indonesia Bakal Ajak Peserta Berwisata di Bali
Prediksi Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Derby London Utara Beda Kepentingan
6 Potret Mesra Kim Soo Hyun dengan Lawan Mainnya dalam Drama, Nggak Cuma Kim Ji Won
Intip Nikmatnya Ayam Goreng Mbah Karto, Kuliner Khas Sukoharjo Langganan Presiden Jokowi
5 Fakta Terkait Anggota Polresta Manado Brigadir RAT Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
Hengky Kurniawan Ungkap Situasi Rumah Saat Gempa Garut Melanda, Aksi Gercep Si Sulung Gendong Adik Tuai Pujian
Anwar Fuady Siap Menikah Lagi di Usia 77 Tahun, Ini 6 Potret Cantik Calon Istrinya
Trending di Sosial Media Tumbuhkan Rambut dengan Air Beras, Benarkah Efektif?
Alasan Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Keluar Terhormat karena Junjung Tinggi Etika
VIDEO: Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Kepanikan Tim Medis dan Pasien di RSUD R. Syamsudin
BTPN Syariah Kantongi Laba Rp 264 Miliar di Kuartal 1 2024
Update Gempa Garut: 53 Bangunan Rusak di Jabar, Ini Wilayah Sebarannya
Viral Video Mobil Dinas Diduga Halangi Ambulans yang Membawa Pasien Emergensi