, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.
"Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/4/2024), seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga
Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:
Advertisement
1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
2. Kamis (11/4) 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB.
Ali juga mengatakan dalam rangka menjaga dan mempertahankan integritas dari para petugas Rutan Cabang KPK, lembaga antirasuah mengingatkan dua hal kepada pembesuk.
Pertama, petugas Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan / atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan / atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.
Sedangkan yang kedua, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : pengaduan@kpk.go.id maupun melalui WhatsApp 0811959575.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat ke Koordinator Kamtib Rutan KPK Terkait Kasus Pungli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3/2024).
Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
"Menyatakan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021," tegas Tumpak.
Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.
Advertisement
Plt Rutan KPK Terbukti Langgar Etik, Terima Pungli Rp30 Juta
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta.
Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).
Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.
Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta," beber Albertina.
Modus selanjutnya dengan menerima uang dengan cara amplop dari salah seorang tersangka pungli rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah. Hanya saja aliran dana dari Ubaidillah tidak sesering Hengki yang terhitung Dewas sebanyak 10 kali
"Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," ucap dia.
Terkini Lainnya
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat ke Koordinator Kamtib Rutan KPK Terkait Kasus Pungli
Plt Rutan KPK Terbukti Langgar Etik, Terima Pungli Rp30 Juta
KPK
Lebaran
Idul Fitri
lebaran 2024
Rutan KPK
Rekomendasi
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden Naik Menjadi Rp250 Miliar
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Demokrat Tunggu Keputusan SBY dan AHY untuk Usung Heru Budi di Pilkada Jakarta
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh